Berita Terkini

Tim ZI Area Penguatan Tatalaksana dan Penguatan Akuntabilitas Laksanakan Rapat Internal Zona Integritas

Wates, 5 Desember 2025. Bertempat di pendopo, Tim ZI untuk Area Penguatan Tata Laksana dan Penguatan Akuntabilitas melaksanakan rapat internal Area Penguatan Tata Laksana dan Penguatan Akuntabilitas sebagai upaya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Kegiatan ini dihadiri oleh Asessor Area Penguatan Tata Laksana dan Asessor Area Penguatan Akuntabilitas. Dalam rapat ini membahas tentang tindak lanjut hasil rapat internal ZI pada tanggal 5 November 2025, dimana tim sudah menindaklanjuti hasil penilaian asessor. Masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan terkait evidence ZI, yaitu perlu melakukan pengelompokan eviden ke dalam sub folder jika eviden memuat jenis eviden yang sama. Dalam rapat ini diharapkan tim telah melakukan segala upaya yang diperlukan dan siap secara administratif maupun substansi untuk dinilai oleh tim eksternal dan meraih predikat ZI Menuju WBK/WBBM. (Asr)

KPU Kabupaten Kulon Progo Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 Tingkat Kabupaten/Kota

Yogyakarta, 5 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 Tingkat Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (5/12), bertempat di Lantai 2 kantor KPU DIY. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Plh Sekretaris KPU DIY.  Selain itu, rapat juga diikuti oleh seluruh Ketua KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kepala Subbagian yang membidangi Perencanaan, Data, dan Informasi, serta staf pelaksana atau operator Sidalih di lingkungan KPU se-DIY.  Dalam Rapat Koordinasi tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Moh Zaenuri Ikhsan.  Rakor ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh tahapan penyusunan rekapitulasi PDPB Triwulan IV berjalan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan oleh KPU RI. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten/Kota mendapatkan penguatan terkait mekanisme finalisasi data, penyelarasan data sinkronisasi, serta penyiapan dokumen dan laporan yang akan digunakan dalam proses rekapitulasi ditingkat Kabupaten/Kota. Selain itu, rakor juga membahas evaluasi pelaksanaan PDPB selama bulan Oktober–Desember 2025, termasuk progres tindak lanjut masukan dari Bawaslu serta stakeholder terkait lainya,  pembaruan data dari instansi terkait, serta kendala yang muncul pada proses verifikasi dan validasi data. KPU Kabupaten/Kota diminta memastikan bahwa seluruh proses pemutakhiran dilakukan secara akurat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kulon Progo berharap proses rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 di Kabupaten Kulon Progo dapat berjalan lebih terarah, konsisten, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil rekapitulasi ini nantinya akan menjadi dasar penting dalam penyusunan data pemilih yang lebih akurat dan mutakhir untuk mendukung penyelenggaraan pemilu serta pemilihan  yang berkualitas. (Irv)

KPU Kabupaten Kulon Progo ikuti Sosialisasi Aturan Baru Penggantian Antarwaktu (PAW)

​YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis terkait mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Rabu, 4 Desember 2025 yang di gelar oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sosialisasi ini menekankan pada penerapan aturan terbaru, yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. ​Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, menjelaskan bahwa PAW merupakan proses penggantian anggota DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan (dapil) yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya. ​"Masa jabatan anggota dewan pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota dewan yang digantikan," tutur Tri Mulatsih. Tri juga menegaskan batasan waktu dalam proses ini. "PAW tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota dewan yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan, terhitung sejak proses awal pengajuan pemberhentian di DPRD" Lanjutnya. Sosialisasi Pergantian Antar waktu dilanjutkan dengan bimbingan teknis pengoperasian sistim informasi PAW (SIMPAW). (Ida)

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Kawruh Kepemiluan Bertema Sistem Manajemen Keamanan Informasi

Kulon Progo, 4 Desember 2025 — KPU Kabupaten Kulon Progo kembali menyelenggarakan kegiatan Kawruh Kepemiluan sebagai bagian dari peningkatan kapasitas dan pemahaman kepemiluan bagi seluruh jajaran internal. Pada kesempatan ini, tema yang diangkat adalah “Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI)”, dengan peserta terdiri dari seluruh komisioner, sekretariat, serta staf KPU Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan menghadirkan narasumber Farbiyanti, Staf Pelaksana Subbag Rendatin KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa penerapan SMKI di lingkungan KPU mengacu pada ISO 27001:2013, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Farbiyanti menegaskan bahwa tujuan utama penerapan SMKI adalah menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan aset informasi dari berbagai risiko, termasuk kehilangan, penyalahgunaan, pencurian, maupun kerusakan data. Ia juga memaparkan sejumlah aspek penting terkait penerapan SMKI dalam aktivitas perkantoran, terutama di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Beberapa hal yang disampaikan mencakup tata cara menjaga kerahasiaan aset, perlindungan informasi, serta etika dalam penanganan arsip. Selain itu, dibahas pula penanganan perangkat yang digunakan untuk penyimpanan arsip, keamanan jaringan internet, serta langkah-langkah mengamankan perangkat kerja. Di sesi berikutnya, narasumber juga menjelaskan pentingnya pengelolaan file yang baik, termasuk metode, struktur penyimpanan, serta manfaat penerapan sistem penyimpanan yang teratur sesuai standar keamanan informasi. Kegiatan Kawruh Kepemiluan berlangsung interaktif dengan adanya sejumlah tanggapan, masukan, dan pertanyaan dari peserta. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kulon Progo berharap seluruh jajaran dapat memahami secara mendalam tata kelola informasi yang baik guna mencegah kerusakan, kehilangan, dan kebocoran data. Dengan penerapan pedoman penyimpanan file yang benar, seluruh personel KPU Kulon Progo diharapkan mampu menjaga keamanan informasi secara optimal. "Saf"       

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Peningkatan Kapasitas SDM di New Dapoer Khayangan

Kulon Progo – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM pada Rabu, 3 Desember 2025 bertempat di New Dapoer Khayangan, Kulon Progo. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Ibu Sri Surani dari KPU DIY serta Dr. Raden Wakhid Akhdinirwanto, M.Si. dengan moderator Syamsul Muh Hilal yang memberikan materi seputar penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan profesionalitas penyelenggara Pemilu serta internalisasi Core Value ASN Berakhlak, Budaya Kerja MURAKABI dan Semboyan Melayani Sepenuh Hati. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo dan turut dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Kulon Progo serta Badan Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo sebagai tamu undangan. Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam meningkatkan kualitas SDM, sehingga mampu menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu dengan lebih baik, berintegritas, serta semakin dekat dengan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo dapat terus memperkuat kemampuan, memperdalam pemahaman regulasi, serta memperkuat sinergi lembaga dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu yang demokratis. (Nad)             

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Persiapan Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026

Kulon Progo, 2 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Persiapan Penyusunan Perjanjian Kinerja KPU dan Sekretaris serta Pakta Integritas Tahun 2026 bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat ini diikuti oleh Ketua dan anggota, Sekretaris, seluruh Kasubbag para Kepala Subbagian, serta satu staf Sekretariat yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen kinerja. Pada kesempatan kali ini, rapat dipimpin langsung oleh Kassubag Rendatin KPU kabupaten Kulon Progo, Aan Rimawanto. Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memastikan penyusunan dokumen perjanjian kinerja tahun 2026 berjalan tepat waktu, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan KPU RI serta rencana program KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam rapat tersebut berfokus pada penyelarasan target, indikator program, serta Langkah-langkah strategis yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Selain itu, Pembahasan juga diarahkan pada penyusunan Pakta Integritas Tahun 2026 yang menjadi komitmen seluruh jajaran KPU untuk menjaga integritas, profesionalitas dan akuntabilitas. Melalui rapat persiapan ini, diharapkan seluruh bagian di KPU Kabupaten Kulon Progo memiliki pemahaman yang sama dan siap menjalankan tugas secara profesional dan mampu mengimplementasikan seluruh target kinerja secara konsisten, efektif, serta sesuai dengan prinsip integritas dan akuntabilitas sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan. (irv)