Yogyakarta, 27 November 2025– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo turut serta dalam upaya peningkatan pemahaman layanan di bidang Partai Politik. KPU Kabupaten Kulon Progo yang diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). FGD ini mengusung tema penting, yaitu “Penataan Administrasi Data Kepengurusan Partai Politik dalam Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)”. Acara ini diadakan dalam rangka meningkatkan pemahaman, khususnya terkait kewenangan Kanwil Kemenkum D.I. Yogyakarta dalam menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik. Dalam pembukaan acara, disampaikan bahwa tujuan utama FGD adalah membangun sinergitas dan kolaborasi antar lembaga untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) di masa depan, termasuk Pemilu 2029. Narasumber menekankan pentingnya mendiskusikan implementasi regulasi yang mengatur Partai Politik, termasuk Kewajiban Badan Hukum dan Syarat SKT Lebih lanjut, diskusi akan memfokuskan pada penegasan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses verifikasi dan penerbitan SKT, atau yang disimpulkan sebagai pertanyaan “Siapa melakukan apa?”. Selain itu, dibahas pula sejauh mana sifat keabsahan SKT yang telah dikeluarkan dan apakah perlu adanya rekomendasi untuk penyempurnaan dokumen. Acara yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Bakesbangpol dan KPU se-DIY ini diharapkan tidak hanya berhenti pada FGD, namun ditindaklanjuti dengan sosialisasi bersama ke seluruh partai politik dalam satu forum. Hal ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki satu pemahaman yang sama mengenai permasalahan dan solusi terkait administrasi partai politik. Acara FGD ini diharapan akan menciptakan kelancaran dan kekompakan antar lembaga dalam memprioritaskan pelaksanaan verifikasi untuk penerbitan SKT ke depannya. -Why