Berita Terkini

Kajian Hukum SOP Pengelolaan Informasi Publik, KPU Matangkan Standar Layanan

Kulon Progo, 27 November 2027 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan Kajian Hukum dengan tema “Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Layanan”. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya KPU untuk meningkatkan pelayanan yang optimal, transparan dan inkusif. Acara dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo yang terlibat dalam pengelolaan informasi publik. Dalam kesempatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai pentingnya SOP sebagai pedoman kerja yang sistematis untuk menjamin layanan informasi publik berjalan sesuai dengan standar. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa keberadaan SOP menjadi dasar penting untuk meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam menghadapi kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat dan akurat. “SOP merupakan instrumen pengendalian mutu pelayanan. Dengan SOP yang jelas, setiap petugas memiliki acuan yang sama sehingga pelayanan dapat berjalan konsisten dan memenuhi standar keterbukaan informasi publik,” ujarnya. SOP merupakan alat untuk meningkatkan efisiensi kerja, memperkecil risiko kesalahan, serta memperkuat komitmen transparansi di lingkungan KPU. Melalui SOP, proses pemberian informasi publik dapat dilakukan secara terukur, terkoordinasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan Kajian Hukum ini, KPU Kabupaten Kulon Progo berharap seluruh jajaran memahami pentingnya implementasi SOP Pelayanan Informasi Publik dalam menunjang kualitas layanan, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat peran KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang terbuka dan transparan. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membahas beberapa studi kasus terkait pelaksanaan pelayanan informasi publik, sehingga peserta dapat memahami secara lebih praktis penerapan SOP di lingkungan kerja. -anf

KPU Kabupaten Kulon Progo Hadiri FGD Kemenkum DIY: Bahas Penataan Administrasi SKT Partai Politik

Yogyakarta, 27 November 2025– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo turut serta dalam upaya peningkatan pemahaman layanan di bidang Partai Politik. KPU Kabupaten Kulon Progo yang diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). FGD ini mengusung tema penting, yaitu “Penataan Administrasi Data Kepengurusan Partai Politik dalam Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)”. Acara ini diadakan dalam rangka meningkatkan pemahaman, khususnya terkait kewenangan Kanwil Kemenkum D.I. Yogyakarta dalam menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik. Dalam pembukaan acara, disampaikan bahwa tujuan utama FGD adalah membangun sinergitas dan kolaborasi antar lembaga untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) di masa depan, termasuk Pemilu 2029. Narasumber menekankan pentingnya mendiskusikan implementasi regulasi yang mengatur Partai Politik, termasuk Kewajiban Badan Hukum dan Syarat SKT Lebih lanjut, diskusi akan memfokuskan pada penegasan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses verifikasi dan penerbitan SKT, atau yang disimpulkan sebagai pertanyaan “Siapa melakukan apa?”. Selain itu, dibahas pula sejauh mana sifat keabsahan SKT yang telah dikeluarkan dan apakah perlu adanya rekomendasi untuk penyempurnaan dokumen. Acara yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Bakesbangpol dan KPU se-DIY ini diharapkan tidak hanya berhenti pada FGD, namun ditindaklanjuti dengan sosialisasi bersama ke seluruh partai politik dalam satu forum. Hal ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki satu pemahaman yang sama mengenai permasalahan dan solusi terkait administrasi partai politik. Acara FGD ini diharapan akan menciptakan kelancaran dan kekompakan antar lembaga dalam memprioritaskan pelaksanaan verifikasi untuk penerbitan SKT ke depannya. -Why

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rakor Finalisasi PDPB Triwulan IV dan Penyusunan Laporan PDPB Tahun 2025

Yogyakarta, 27 November 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Rakor Finalisasi PDPB Triwulan IV dan Penyusunan Laporan PDPB Tahun 2025 oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (27/11), bertempat di Lantai 2 kantor KPU DIY. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU DIY. Selain itu, rapat juga diikuti oleh seluruh Ketua KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kepala Subbagian yang membidangi Perencanaan, Data, dan Informasi, serta staf pelaksana atau operator Sidalih di lingkungan KPU se-DIY. Dalam Rapat Koordinasi tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Moh Zaenuri Ikhsan. Dalam Rakor tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data di seluruh KPU Kabupaten/Kota di DIY telah berjalan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Dalam kesempatan ini, peserta rakor menyampaikan perkembangan menyeluruh atas data pemilih triwulan IV, mulai dari pembaruan data kependudukan, penambahan pemilih baru, hingga penetapan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Kategori TMS yang dilaporkan meliputi pemilih yang meninggal dunia, anggota TNI/Polri, serta tindak lanjut data pemilih luar negeri yang diteruskan oleh Kemenlu. Selain finalisasi data, rakor juga membahas progres penyusunan Laporan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang menjadi kewajiban seluruh KPU Kabupaten/Kota menjelang penutupan tahun berjalan. Pada sesi ini, masing-masing satuan kerja diberi kesempatan untuk memaparkan capaian, kendala teknis, serta strategi penyelesaian laporan agar sesuai pedoman teknis yang berlaku dalam Nomor 1870/TIK.04-SD/13/2025. KPU Kabupaten Kulon Progo berharap melalui kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi dan memastikan KPU Kabupaten Kulon Progo siap menyelesaikan finalisasi PDPB dan penyusunan laporan tahun 2025 sesuai standar yang ditetapkan. (Irv)

Perkuat Tata Kelola Keuangan, KPU Kabupaten Kulon Progo ikuti Rapat Penyusunan PIPK Tahun 2025

Wates, 26 November 2025, secara daring — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengikuti Rapat Penyusunan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Keuangan KPU RI, Yayu Yuliani. Yayu menyampaikan PIPK sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan. Lebih lanjut Yayu menegaskan pentingnya PIPK adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBN/APBD, mencegah fraud dan penyalahgunaan wewenang, mitigasi temuan hasil pemeriksaan yang berulang, membangun budaya integritas dan risk awareness. Kabag Aklap KPU RI, Aminsyah, dalam sesi pemaparan materi menyampaikan bahwa pelaksanaan PIPK bertujuan memastikan setiap proses kerja di lingkungan KPU berjalan sesuai standar pengendalian intern pemerintah. “PIPK merupakan instrumen penting untuk memetakan risiko, memastikan kepatuhan prosedur, serta memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu. Kita semua harus berkomitmen menjaga KPU sebagai lembaga yang profesional dan terpercaya,” ujarnya dalam sambutan pembukaan. Dalam kegiatan tersebut, tim pengendalian intern melakukan evaluasi terhadap sejumlah aspek, mulai dari perencanaan program, pengelolaan anggaran, prosedur administrasi, hingga mitigasi risiko operasional. Selain evaluasi dokumen, kegiatan juga diisi dengan pendampingan teknis dan diskusi dengan para pejabat pengelola kegiatan. (TH)

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Coretax untuk Bendahara Pemerintah

Kulon Progo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Akuntansi Instansi (BIMA SAKTI) yang digelar secara daring pada Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat APK DJPb melalui saluran YouTube dan Zoom, dengan tajuk "Penggunaan Coretax pada Bendahara Satuan Kerja Kementerian/Lembaga". Dalam kegiatan ini, perwakilan KPU Kabupaten Kulon Progo menyimak pemaparan mendalam mengenai implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang baru. Materi disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Ibu Koirunisa dan Bapak Ahmad Rifan. Fokus utama pembahasan meliputi tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah, kewajiban perpajakan PPh Pasal 21, 22, 23, serta pengelolaan PPN bagi bendahara satuan kerja. Narasumber juga mendemonstrasikan secara langsung penggunaan aplikasi Coretax, mulai dari proses login, pembuatan bukti potong (bupot), hingga pelaporan SPT masa. Partisipasi KPU Kabupaten Kulon Progo dalam kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi bendahara dan pengelola keuangan di lingkungan KPU Kulon Progo, serta memastikan kepatuhan dan keakuratan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan menggunakan sistem Coretax yang baru. -RYS

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rapat Koordinasi Keprotokolan KPU se-DIY Secara Daring

Kulon Progo, 26 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo mengikuti Rapat Koordinasi Keprotokolan KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta yang digelar secara daring oleh KPU DIY. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai KPU se-DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam sambutannya menegaskan bahwa keprotokolan memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban, keharmonisan, dan citra kelembagaan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan resmi. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai keprotokolan akan mendukung kelancaran acara serta mencerminkan profesionalitas institusi. Pada sesi materi, Sekretaris KPU DIY, Bapak Arief Suja’i, turut hadir sebagai narasumber dan memaparkan aspek-aspek penting keprotokolan, meliputi tata tempat, tata acara atau upacara, tata penghormatan, dan tata busana. Beliau menekankan bahwa penerapan keprotokolan yang tepat merupakan bagian dari etika kelembagaan dan menjadi standar yang harus dijaga di seluruh satuan kerja KPU. Melalui rapat koordinasi ini, seluruh peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai keprotokolan sehingga dapat mengimplementasikannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat keseragaman standar keprotokolan di lingkungan KPU se-DIY. -ANW