Kulon Progo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kulon Progo pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya KPU dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan monev diikuti oleh seluruh komisioner, jajaran sekretariat, serta seluruh staff pengelola PPID. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk melakukan penilaian dan pembenahan terhadap pelaksanaan fungsi PPID di lingkungan KPU Kulon Progo, baik dari aspek pelayanan informasi, pengelolaan dokumentasi, maupun ketersediaan data publik yang wajib diumumkan.
Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana, dalam arahannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan KPU kepada masyarakat. “Transparansi adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik. Melalui kegiatan monev PPID ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh informasi publik dapat dikelola dengan baik, tepat waktu, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya. Dan pastikan dalam memberikan layanan prima dengan menempatkan semua pemohon informasi dalam kondisi Very Important Person.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Aris Zurkhasanah, selaku narasumber, menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antardivisi dalam mendukung kinerja PPID. “Setiap divisi memiliki kontribusi dalam penyediaan data dan informasi publik. Dengan koordinasi yang baik, kualitas layanan informasi kepada masyarakat akan semakin meningkat,” jelasnya.
Selain itu beliau juga membahas tentang bagaimana peran desk pelayanan itu bisa optimal dalam memberikan layanan kepada pemohon. "Petugas yang berada di frontliner harus benar-benar memperhatikan apa yang diperlukan oleh pemohon informasi, sehingga kita bisa melayani dengan sebaik-baiknya" imbuhnya.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan praktek pelayanan di desk pelayanan oleh petugas pelayanan PPID yang akan bertugas setiap hari, yang dipandu oleh Ina Noviyatun Nugraheni selaku Pejabat PPID. Menurutnya, hal ini penting karena bertujuan untuk membentuk sikap pelayanan frontliner yang ideal, yang mencakup profesional, ramah, empati, sabar, dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Frontliner harus mampu mendengarkan, memahami kebutuhan pemohon, memberikan informasi yang jelas, serta menjaga sikap positif dan optimis untuk menciptakan pengalaman pemohon yang baik.
KPU Kabupaten Kulon Progo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, baik melalui kanal daring maupun layanan langsung di desk PPID. Dengan demikian, diharapkan tingkat transparansi dan akuntabilitas lembaga semakin meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
- Saf