Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo Hadiri Pengukuhan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU Se-DIY

Yogyakarta - Jumat, 26 September 2025 bertempat di ruang rapat lantai II kantor KPU DIY, KPU Kabupaten Kulon Progo hadir mengikuti pengukuhan Satgas Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se-DIY Tahun 2025 dan dilanjutkan Diskusi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender. Hadir dalam acara tersebut Anggota KPU RI Kadiv Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita dan dari unsur KPU Kabupaten/Kota se-DIY, yaitu Ketua, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Kadiv Hukum dan Pengawasan, serta Sekretaris. Mengawali acara Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi memberikan sambutan dan sekaligus membuka secara resmi acara. Shidqi menyampaikan bahwa Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se-DIY telah dibentuk pada awal tahun 2005, hal tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Keputusan KPU RI Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Harapannya kita bisa bersinergi berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam upaya ikhtiar untuk melakukan pencegahan dan penanganan dalam kekerasan seksual di lingkungan KPU se-DIY. Tetapi yang paling penting menurut kami dari dua tugas satgas ini yang kita dorong adalah tugas pencegahan. “Semoga dengan Satgas ini tidak sampai dengan penanganan tapi cukup sampai dengan pencegahan, sehingga seluruh SDM seluruh pegawai KPU se-DIY baik komisioner sekretariat bisa menginternalisasikan norma-norma nilai-nilai anti kekerasan seksual dalam kehidupan kita sehari-hari, tidak hanya di lingkungan kerja tetapi syukur-syukur di lingkungan keluarga masyarakat kita masing-masing.” tambah Shidqi.  Mendasar pada Keputusan KPU DIY Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DIY Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se-DIY Tahun 2025, secara resmi Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY mengukuhkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se-DIY. Selanjutnya dilaksanakan pengucapan dan penandatanganan pakta integritas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se-DIY oleh Ketua dan Anggota Satgas dan penyematan pin satgas oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita.  Selepas acara pengukuhan satgas dilanjutkan dengan Diskusi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dengan narasumber Lisa Oktavia, SH selaku Konselor Hukum Rifka Annisa Women Crisis Center, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY dan Nurul Sa’adah Andriani, SH, MA selaku Direktur Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) dan dipandu moderator oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Sri Surani SP. Diskusi yang mengangkat tema Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender berlangsung secara aktif, dengan diawali keynote speaker oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita dan dilanjutkan pemaparan dari para narasumber. Dalam diskusi membahas lebih dalam terkait pengertian kekerasan hingga langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang dapat dilakukan dan disampaikan juga tentunya para pemangku kepentingan terbuka untuk mendiskukan lebih lanjut. -na

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III

KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III pada Jumat (26/09/2025) melalui zoom meeting. Acara yang dilaksanakan oleh KPU RI ini dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, serta Admin dan Operator Sidalih KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam arahannya, Betty Epsilon Idroes selaku Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI menegaskan agar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 2 atau 3 Oktober 2025. Betty menekankan pentingnya KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan akurasi data sebelum pelaksanaan pleno agar pleno dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang ada. -RHW

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Paparan Laporan Teknis Pemilu bersama KPU DIY

Wates, 25 September 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Paparan Laporan Dokumentasi Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan secara daring oleh KPU DIY. Acara ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan bertujuan untuk memaparkan hasil kajian teknis serta mendiskusikan hal-hal penting dalam penyusunan laporan. Dalam kegiatan ini, setiap KPU Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk mempresentasikan laporan teknis mereka. KPU Kabupaten Kulon Progo, diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, memaparkan laporan hasil kajian yang berfokus pada evaluasi sistem Pemilu. Selain pemaparan, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi interaktif. Perwakilan KPU kabupaten/kota bertukar pikiran mengenai format laporan, metode dokumentasi, dan tantangan yang dihadapi selama proses penyusunan. Diskusi ini penting untuk menyamakan persepsi dan memastikan laporan yang dihasilkan berkualitas. Diharapkan, hasil kajian teknis dan laporan yang disusun dapat menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan kualitas demokrasi di masa mendatang. Kegiatan ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU se-DIY dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. -Why

KPU Kabupaten Kulon Progo Hadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 dengan KPU se-DIY

Yogyakarta, 25 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Finalisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (25/9), bertempat di Lantai 2 Kantor KPU DIY. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Moh. Zaenuri Ikhsan, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Mulatsih, beserta seluruh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kepala Subbagian yang membidangi Perencanaan, Data, dan Informasi, serta staf pelaksana atau operator Sidalih di lingkungan KPU se-DIY. Rapat Koordinasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk merawat data pemilih agar tetap valid, akurat, dan mutakhir. Upaya ini merupakan bagian penting dalam persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang. Dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten/Kota membahas berbagai aspek teknis terkait progres pemutakhiran data pemilih, mulai dari pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS), sinkronisasi data di setiap satuan kerja (Satker) KPU Kabupaten/Kota, hingga pembahasan mengenai pedoman pelaksanaan Rakor Persiapan Pleno Rekap berdasarkan Surat SD KPU No. 1577/2025, serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas data pemilih. Harapannya, dari Rapat Koordinasi ini, KPU Kabupaten Kulon Progo dapat semakin memperkuat kualitas data pemilih di Kabupaten Kulon Progo, serta menjadi langkah strategis guna mewujudkan proses Pemilu atau Pemilihan mendatang yang lebih transparan, akurat, dan dapat dipertanggung jawabkan. -Irv

PU Kabupaten Kulon Progo Laksanakan Kajian Hukum

Kamis, 25 September 2025 KPU Kabupaten Kulon Progo laksanakan kegiatan Kajian Hukum dengan tema Penanganan Pelanggaran Pemilu yang diikuti oleh seluruh jajaran di KPU Kabupaten Kulon Progo Materi dipaparkan oleh Puja Rasa Satuhu, bahwa tujuan dari kegiatan Kajian Hukum tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu yaitu untuk memahami, mengkritisi dan mengembangkan hukum untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini penting dilakukan sebagai bentuk pengembangan hukum yaitu meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum yang lebih baik, sebagai bentuk reformasi birokrasi yaitu mengidentifikasi kelemahan dan memberikan rekomendasi perbaikan serta sebagai salah satu upaya pelaksanaan pendidikan hukum yaitu sarana pendukung pembelajaran dan penelitian hukum bagi penyelenggara Pemilu Pengajuan Pelanggaran Pemilu dapat diajukan oleh peserta pemilu sesuai Pasal 14 bahwa Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggaraan terjadi karena adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung, yang mana laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu terhitung 3 (tiga) hari sejak tanggal penetapan keputusan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang, penyelenggaran Pemilu dalam menjalankan tugasnya harus memedomani Regulasi, sehingga apabila terjadi permasalahan hukum dapat diatasi dengan hukum yang berlaku. -AN

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Knowledge Sharing Budaya Kerja ASN BerAKHLAK oleh KPU RI

Kulon Progo – KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Knowledge Sharing dengan tema Implementasi Budaya Kerja ASN BerAKHLAK yang diselenggarakan oleh KPU RI melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Karmaji, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dalam kegiatan tersebut, disampaikan pentingnya implementasi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai pedoman dalam membangun budaya kerja di lingkungan instansi pemerintah, termasuk KPU. Hadir dalam zoom meeting ini adalah pejabat dan staf yang mengampu kepegawaian pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten seluruh Indonesia. Melalui forum knowledge sharing ini, KPU Kabupaten Kulon Progo memperoleh wawasan dan penguatan terkait strategi penerapan budaya kerja, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi ASN di lingkungan KPU untuk semakin meneguhkan komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang berintegritas, efektif, dan adaptif terhadap dinamika perubahan. -Nad