Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Wates, 20 November 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo, Kodim 0731 Kulon Progo, Polres Kulon Progo, Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo, serta stakeholder terkait lainnya yang turut mendukung proses pemutakhiran data pemilih. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPU Kabupaten Kulon Progo dengan stakeholder terkait dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kulon Progo ingin memastikan bahwa penyusunan PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dapat dilaksanakan secara optimal serta menghasilkan data pemilih yang valid dan mutakhir. Kegiatan ini juga menjadi ruang bagi peserta untuk saling memberikan masukan, berbagi informasi, serta memperkuat koordinasi lintas instansi, terutama dalam mendukung penyediaan data pemilih yang berkualitas pada tahapan pemilu dan pemilihan mendatang. KPU Kabupaten Kulon Progo berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kolaborasi dan pemahaman antar-stakeholder, sekaligus menjadi langkah awal yang penting dalam proses penyusunan PDPB periode triwulan terakhir tahun 2025. (Irv)  

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Kajian Hukum membahas Tata Kerja di lingkungan KPU

Kulon Progo,20 November 2025 Komisi Pemilian Umum Kabupaten Kulon Progo menggelar Kajian Hukum membahas tentang Tata Kerja KPU bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kulon Progo. Kajian Hukum dihadiri Ketua dan Anggota KPU dan jajaran Sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan M.Puja Rasa Satuhu yang memaparkan tentang Tata Kerja yang fokus tentang Rapat Pleno di KPU. Puja Rasa mengatakan Rapat Pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Perundang undangan (BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Nomor 23 PKPU 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja di lingkungan KPU yang beberapa kali di ubah, terakhir dengan PKPU 12 Tahun 2023 (perubahan ke lima) PKPU No 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja di Lingkungan KPU dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan.  Tata Kerja itu sendiri mempunyai pengertian Pengaturan uraian tugas dan mekanisme kerja organisasi yang meliputi penetapan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan tanggungjawab kerja. Dijelaskan bahwa Prosedur pelaksanaan rapat pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebagai berikut: 1.    Pemberitahuan: Rapat pleno KPU harus diberitahukan kepada anggota KPU dan pihak-pihak terkait minimal 3 (tiga) hari sebelum rapat dilaksanakan. 2.    Agenda: Agenda rapat pleno KPU harus disusun dan disampaikan kepada anggota KPU dan pihak-pihak terkait sebelum rapat dilaksanakan. 3.    Pembukaan: Rapat pleno KPU dibuka oleh ketua KPU atau wakil ketua KPU. 4.    Pembahasan: Rapat pleno KPU membahas agenda yang telah disusun dan mengambil keputusan. 5.    Pengambilan keputusan: Keputusan rapat pleno KPU diambil secara musyawarah untuk mufakat atau dengan cara voting. 6.    Pembuatan berita acara: Rapat pleno KPU membuat berita acara yang mencatat hasil rapat, keputusan, serta pihak-pihak yang hadir. 7.    Penandatanganan berita acara: Berita acara harus ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU. 8.    Pengumuman keputusan: Keputusan rapat pleno KPU diumumkan kepada publik. Sebagai penutup Puja mengharapkan, Pelaksanaan Rapat Pleno yang diadakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo bisa mengacu pada perundang undangan yang ada. AK

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bagi Perempuan Tahun 2025

KPU Kabupaten Kulon Progo menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bagi Perempuan Tahun 2025 pada hari Rabu, 19 November 2025, sebagai upaya meningkatkan literasi kepemiluan dan partisipasi politik perempuan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang. Kegiatan yang dilaksanakan di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo ini menghadirkan peserta dari berbagai unsur perempuan, mulai dari organisasi masyarakat, komunitas, hingga perwakilan lembaga terkait di wilayah Kulon Progo. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana menekankan peran penting perempuan dalam meningkatkan kualitas dan inklusivitas Pemilu serta Pemilihan mendatang, sekaligus mendorong kesadaran politik yang lebih tinggi di kalangan perempuan. Acara dilanjutkan dengan Pengantar dari Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo Aris Zurkahsanah yang bertujuan menggali kemampuan awal para peserta sosialisasi.  Selanjutnya materi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Kulon Progo. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan lengkap mengenai konsep dasar Dapil, pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses demokrasi, serta pemahaman hak dan kewajiban sebagai pemilih. Peserta juga diperkenalkan pada prinsip-prinsip penataan Dapil, seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, integralitas wilayah, kohesivitas sosial-budaya, hingga kesinambungan dengan Dapil pada Pemilu sebelumnya. KPU Kabupaten Kulon Progo turut menjelaskan mekanisme penghitungan alokasi kursi DPRD, batas minimal dan maksimal kursi per Dapil, serta proses penggabungan atau pemecahan wilayah kecamatan dalam penyusunan Dapil. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Kulon Progo berharap perempuan dapat semakin memahami pentingnya Dapil sebagai dasar keterwakilan politik dan mampu berperan aktif dalam proses demokrasi. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas partisipasi pemilih perempuan serta menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pemilu yang inklusif, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. (Nad)

Komitmen KPU Kabupaten Kulon Progo dalam Pembangunan Zona Integritas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menggelar rapat koordinasi Zona Integritas (ZI) pada Selasa, 18 November 2025, bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat tersebut dihadiri oleh  ketua dan anggota komisioner KPU Kabupaten Kulon Progo, Sekretaris, serta seluruh Kepala Subbagian dan Pelaksana di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, M. Puja Rasa Satuhu, yang sekaligus membuka jalannya diskusi dan menyampaikan pentingnya konsolidasi antar-area dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dalam forum tersebut, masing-masing pengampu area ZI mempresentasikan hasil rapat internal yang telah dilaksanakan sebelumnya di area masing-masing. Paparan meliputi progres pemenuhan dokumen, identifikasi kekurangan pembuktian administrasi, serta strategi percepatan penyelesaian tindak lanjut. Selain paparan capaian, rapat koordinasi ini juga menetapkan jadwal rapat lanjutan di setiap area, sebagai bagian dari penguatan monitoring dan evaluasi. Rapat lanjutan tersebut dijadwalkan untuk memastikan konsistensi progres serta memperbaiki evidence-evidence yang masih perlu perbaikan. Sebagai langkah penguatan pembangunan ZI, rapat juga menyepakati penetapan pengarah di tiap-tiap area. Para pengarah ini akan bertugas melakukan cross check atas pembuktian administrasi, memastikan seluruh dokumen pendukung telah sesuai standar dan memenuhi ketentuan dalam pembangunan Zona Integritas. Dengan berlangsungnya rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Kulon Progo menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan lembaga yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berintegritas. -Prs

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Pleno Rutin Bahas Perjanjian Kerja Sama

Kulon Progo, 18 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menggelar rapat pleno rutin terkait pembahasan perjanjian kerja sama pada Selasa (18/11/2025) bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat pleno ini menjadi forum penting dalam memperkuat koordinasi dan penyusunan langkah strategis KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menjalankan tupoksinya. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo dan dihadiri oleh komisioner serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam agenda tersebut, peserta rapat membahas rencana perjanjian kerja sama dengan sejumlah pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk instansi pemerintah daerah, lembaga pengawasan, dan mitra pendukung lainnya pada 2026 nanti. Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan tahapan pemilu. “Kerja sama dengan berbagai pihak harus memiliki landasan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rapat pleno hari ini bertujuan untuk menyelaraskan komitmen tersebut,” ujarnya. Pembahasan meliputi rencana bidang/ ruang lingkup kerja sama, program kegiatan, serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Rapat pleno ditutup dengan penyusunan catatan dan rekomendasi tindak lanjut sebagai dasar finalisasi dokumen perjanjian kerja sama yang akan disahkan pada pertemuan berikutnya. KPU Kabupaten Kulon Progo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu melalui sinergi dan koordinasi yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan. -Rz

KPU Kabupaten Kulon Progo Hadiri Rapat Koordinasi Finalisasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Yogyakarta, 17 November 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Finalisasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (17/11), bertempat di Lantai 2 kantor KPU DIY. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Moh Zaenuri Ikhsan serta Sekretaris KPU DIY, Arief Suja'i. Selain itu, rapat juga diikuti oleh seluruh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kepala Subbagian yang membidangi Perencanaan, Data, dan Informasi, serta staf pelaksana atau operator Sidalih di lingkungan KPU se-DIY Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan penyelarasan, pelaporan, serta pengecekan akhir terhadap hasil pemutakhiran data pemilih pada Triwulan IV yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh data telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan siap dilaporkan secara resmi. Dalam kegiatan tersebut, masing-masing KPU Kabupaten/Kota memaparkan perkembangan PDPB, termasuk penambahan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta perbaikan elemen data pemilih. Selain itu, rapat juga membahas standarisasi sistematika penyusunan laporan PDPB sesuai dengan pedoman pada Surat Dinas Nomor 1870/TIK/04-SD/13/2025. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat akurasi dan konsistensi data pemilih, sekaligus memastikan pelaporan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Hasil koordinasi tersebut juga diharapkan menjadi landasan peningkatan kualitas data pemilih pada pemilu serta pemilihan mendatang. (Irv)