Wates, 11 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo hari ini menyelenggarakan Kajian Hukum membahas tentang Kampanye di Rumah Pintar Pemilu. Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Kulon Progo. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah M. Puja Rasa Satuhu, selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kulon Progo.
Dalam paparannya, Puja menjelaskan secara mendalam tentang Kampanye Pemilu yang didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri. Tujuan utamanya adalah memengaruhi opini dan pilihan pemilih agar mendukung calon atau partai politik yang berkampanye.
Puja juga memaparkan materi kampanye yang diperbolehkan, meliputi visi, misi, dan program pasangan calon, serta citra diri seperti nomor urut dan foto/gambar. Materi kampanye harus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, menjaga moralitas, serta memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab. Penyampaiannya harus menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyerang pribadi atau bersifat provokatif.
Setelah pemaparan, sesi dilanjutkan dengan diskusi aktif antara peserta dan narasumber. Topik utama diskusi salah satunya adalah larangan dalam kampanye. Puja menekankan bahwa pejabat negara, ASN, kepala desa, atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Selain itu, Puja juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Putusan ini memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Tindak lanjut dari putusan ini telah dilakukan penyesuaian dalam PKPU.
-Why