Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo Laksanakan Rapat Pleno

elasa, 16 September 2025 – Kegiatan Rapat Pleno Rutin dengan agenda Pembahasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas). Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana dengan agenda pembahasan dan rencana kegiatan Coktas Data Pemilih di wilayah Kabupaten Kulon Progo yang rencana akan dilaksanakan pada minggu ini. Ria Harlinawati menjelaskan bahwa sebanyak 65 pemilih di KPU Kabupaten Kulon Progo ditemukan tidak sesuai, yakni kesalahan data dan pemilih meninggal dunia. Kegiatan Coktas ini dilakukan untuk memverifikasi data secara langsung dengan bukti dukung berupa KK/KTP. Kendala yang dihadapi dalam proses Coktas yaitu pemilih yang ditemukan meninggal dunia namun masih aktif pada SIAK. Oleh sebab itu KPU Kabupaten Kulon Progo akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat (Dukuh/Kalurahan) apabila ditemukan pemilih meninggal dunia yang terkendala pada proses pencatatan di Dukcapil. Agenda tambahan pada Rapat Pleno Rutin adalah pembahasan kegiatan launching Pemilos yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2025, akan dilaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih untuk 3 (tiga) basis, pembaruan MOU pada Instansi/Sekolah yang baru atau habis masanya dan penyusunan jadwal piket dan pelatihan pelayanan petugas PPID. -anf

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan KPU Kabupaten Kulon Progo Triwulan II Tahun 2025

#TemanPemilih berikut adalah Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) KPU Kabupaten Kulon Progo Triwulan II Tahun 2025 dengan Nilai SKM 94.33 dengan Mutu Pelayanan A, Kinerja Unit Pelayanan Sangat Baik. Terima kasih atas penilaian yang telah Anda berikan. Masukan Anda sangat bermanfaat untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kami. Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) KPU Kabupaten Kulon Progo Triwulan II Tahun 2025  Laporan Tindak Lanjut  Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) KPU Kabupaten Kulon Progo Triwulan II Tahun 2025  #KPUMelayani #Murakabi

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Mingguan

Untuk meningkatkan koordinasi dan memastikan pelaksanaan program dan tugas berjalan optimal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo kembali menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Mingguan pada Senin (15/9/2025), bertempat di Ruang Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo, Widi Purnama, serta diikuti oleh seluruh Kasubbag, Pejabat Pengadaan, Pengelola Keuangan, serta staf Subbagian Rendatin di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau progres pelaksanaan tugas, mengidentifikasi kendala yang muncul, serta menyusun langkah tindak lanjut agar pelaksanaan agenda ke depan lebih efektif. Selain itu, agenda ini dimaksudkan untuk mengevaluasi capaian kerja setiap divisi, membahas hambatan yang ditemui, serta mencari penyelesaian di setiap divisi KPU Kabupaten Kulon Progo. Beberapa poin penting menjadi sorotan, di antaranya: Pelaksanaan Pemilihan Ketua Osis (Pemilos) yang diinisiasi oleh KPU Kabupaten Kulon Progo bekerja sama dengan Badan Kesbangpol dan Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo, pembahasan terkait revisi anggaran. Penyampaian surat kepada partai politik mengenai penggantian bendera partai. Pembahasan jadwal pelaksanaan Coktas pada 18–19 September 2025. Persiapan menghadiri undangan ke KPU DIY terkait tabrak data serta rakor dengan stakeholder di tingkat DIY. Dilanjutkan pembahasan mengenai Tindak lanjut atas Surat Edaran KPU RI Nomor 3135/ORT.08-SD/01/2025 mengenai Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP), penyusunan Google Form sebagai formulir penilaian masyarakat terkait pelaksanaan PEKPP, pembahasan tindak lanjut terhadap Surat Nomor 2 Tahun 2023 mengenai ketugasan pengamanan Jagat Saksana serta penyampaian agenda kunjungan ke sekolah-sekolah dengan berkoordinasi bersama Badan Kesbangpol terkait pelaksanaan Pemilos. Terakhir infirmasi terkait Laporan SPIP yang sudah disampaikan. Kegiatan rutin ini menjadi wujud komitmen KPU Kabupaten Kulon Progo untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas demi kelancaran seluruh agenda. -Irv

Apel Rutin Senin Pagi - Menumbuhkan dan Membentuk Nilai Demokrasi

APEL PAGI, SENIN 15 SEPTEMBER 2025 Pemimpin Apel : Ria Harlinawati Senin, 15 September 2025 KPU Kabupaten Kulon Progo kembali melaksanakan apel rutin Senin pagi yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Kulon Progo yang diikuti oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf/Pelaksana dan PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Pembina apel pada kesempatan kali ini adalah Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ria Harlinawati. Dalam arahannya Ria menyampaikan bahwa untuk menumbuhkan dan membentuk kesadaran di masyarakat tentang nilai-nilai demokrasi dengan fondasi yang kuat adalah pekerjaan panjang dan tidak mungkin dilakukan dalam waktu yang singkat. "Salah satu tugas KPU di masa post election ini adalah memberikan pendidikan pemilih secara konsisten dan berkelanjutan agar Pemilu jangan hanya dipandang sebagai peristiwa administrasi dan prosedural saja, namun juga sarana untuk membangun kesadaran di masyarakat tentang nilai-nilai demokrasi yang kuat," tegasnya. Ria menandaskan bahwa idealnya Pemilu harus dilandasi fondasi demokrasi yang sehat sehingga terlahir pemimpin yang dipercaya masyarakat dan pemiih yang cerdas serta dapat bertanggung jawab terhadap pilihan politiknya. Menutup arahannya, Ria juga menyampaikan agenda kegiatan KPU Kabupaten Kulon Progo pada minggu ini, antara lain Sosialisasi E-Lapkin melalui Zoom yang diselenggarakan oleh KPU RI, serta Rapat Evaluasi Kinerja Mingguan yang dilaksanakan pada hari ini. Pada Selasa dijadwalkan Rapat Pleno Rutin, sementara itu pada Rabu direncanakan kunjungan dari MTs Ma’arif serta undangan terkait tindak lanjut “tabrak data” pada Divisi Rendatin yang mencakup penanganan data ganda, data tidak valid, dan sebagainya. Adapun pada Kamis dan Jumat, jajaran diminta mempersiapkan agenda Coktas agar dapat berjalan dengan lancar. -Irv

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rapat Konsolidasi Tata Kelola Layanan Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2025

Kulon Progo – KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti Rapat Konsolidasi Tata Kelola Layanan Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI pada 12–13 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota. Rapat konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola layanan kepegawaian, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kapasitas pengelolaan SDM di lingkungan KPU. Melalui forum ini, berbagai kebijakan, regulasi, serta strategi pengembangan manajemen kepegawaian disosialisasikan dan dibahas secara komprehensif. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BKN yakni Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN, Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN, Direktur Status dan Pemberhentian ASN, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, serta Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN. Dengan mengikuti kegiatan ini, KPU Kabupaten Kulon Progo berharap dapat semakin memperkuat sistem tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel. -Nad

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Kajian Hukum Mengenai Kampanye

Wates, 11 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo hari ini menyelenggarakan Kajian Hukum membahas tentang Kampanye di Rumah Pintar Pemilu. Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Kulon Progo. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah M. Puja Rasa Satuhu, selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam paparannya, Puja menjelaskan secara mendalam tentang Kampanye Pemilu yang didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri. Tujuan utamanya adalah memengaruhi opini dan pilihan pemilih agar mendukung calon atau partai politik yang berkampanye. Puja juga memaparkan materi kampanye yang diperbolehkan, meliputi visi, misi, dan program pasangan calon, serta citra diri seperti nomor urut dan foto/gambar. Materi kampanye harus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, menjaga moralitas, serta memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab. Penyampaiannya harus menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyerang pribadi atau bersifat provokatif. Setelah pemaparan, sesi dilanjutkan dengan diskusi aktif antara peserta dan narasumber. Topik utama diskusi salah satunya adalah larangan dalam kampanye. Puja menekankan bahwa pejabat negara, ASN, kepala desa, atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Selain itu, Puja juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Putusan ini memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Tindak lanjut dari putusan ini telah dilakukan penyesuaian dalam PKPU. -Why