Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo Lakukan Kajian Hukum Dana Kampanye

Wates, 4 September 2025. KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Kajian Hukum Dana Kampanye di Rumah Pintar Pemilu, diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Kulon Progo dengan menghadirkan Ibu Hidayatut Thoyyibah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo sebagai narasumber. Sebelum melaksanakan kajian, Hidayatut Thoyyibah menyampaikan materi terkait dengan keuangan partai sebagai isu penting demokrasi di Indonesia. Tata kelola keuangan partai berpijak kepada transparansi, akuntabilitas dan integritas demokrasi, yang memang menjadi prasyarat dan juga fondasi bangunan demokrasi. Kampanye Pemilu selain didanai oleh Peserta Pemilu bersangkutan serta pihak lain, berdasarkan Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kampanye Peserta Pemilu juga dapat dibiayai oleh APBN. Kegiatan Kampanye yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak dicatat ke dalam pembukuan Dana Kampanye. Sumbangan dana kampanye meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. Dana Kampanye Pemilu berupa uang ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Peserta Pemilu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu. Partai Politik yang tidak menyampaikan LADK, dikenai sanksi berupa pembatalan Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Terkait dengan dana kampanye idealnya harus ada instrumen-instrumen yang mengontrol dalam pelaporan dana kampanye agar pelaksanaan kampanye pada Pemilu dapat adil, demokratis, akuntabel dan transparan sehingga outputnya tidak tersandera oleh kepentingan lain selain kepentingan rakyat. -Asr

Perkuat Pemahaman JDIH, KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Kajian Hukum

Yogyakarta , 3 September 2025 – KPU Kabupaten Kulon Progo turut serta dalam kegiatan kajian hukum yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom pada Rabu, 3 September 2025, pukul 09.00 WIB. Acara ini fokus pada pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, serta strategi pengembangan dan pengelolaannya. Kajian hukum ini merupakan inisiatif rutin dari KPU DIY dan dilaksanakan sebagai upaya untuk terus memelihara pemahaman dan pengetahuan mengenai berbagai regulasi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pemilu maupun kegiatan rutin internal KPU. Kajian tidak terbatas pada PKPU, tetapi juga mengkaji peraturan-peraturan yang tidak terkait dengan tahapan Pemilu, melainkan lebih menyangkut tugas dan fungsi pokok KPU sebagai penyelenggara Pemilu atau badan publik. Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Ketua Divisi Hukum Pengawasan, Sekretaris, jajaran Sekretariat, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum serta operator JDIH KPU Kab/Kota se DIY. Dalam sambutannya, Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa kajian hukum seperti ini penting untuk meningkatkan kompetensi internal KPU. Ia juga menyoroti pentingnya mitigasi risiko dengan mempelajari pengalaman dari KPU di daerah lain yang pernah memiliki pengalaman sengketa yang menarik, seperti sengketa proses, sengketa administrasi, dan sengketa hasil. Hal ini diperlukan karena KPU di DIY dianggap "miskin" pengalaman dalam sengketa dibandingkan dengan daerah lain. Oleh karena itu, Shidqi mengajak para peserta untuk belajar dari pengalaman tersebut agar dapat mengantisipasi persoalan hukum di masa depan. KPU Kabupaten/Kota terlebih dahulu telah melaksanakan kajian terkait PKPU Nomor 16 Tahun 2024 yang dituangkan dalam kertas kerja, sehingga pada kesempatan ini KPU Kabupaten/kota bisa memperoleh tanggapan, pengarahan dan rekomendasi dari pimpinan KPU DIY. -Why

KPU Kabupaten Kulon Progo Laksanakan Rapat Pleno Rutin

Selasa, 02 September 2025 – Kegiatan Rapat Pleno Rutin dengan agenda Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) Bulan Agustus 2025 dan Pembahasan Hasil Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas). Disampaikan bahwa sampai dengan Agustus 2025 penyerapan anggaran di KPU Kabupaten Kulon Progo telah mencapai 76,21% yang mana telah memenuhi nilai minimum target di Triwulan III. Pelaksanaan Coktas untuk sementara dihentikan mengingat situasi dan kondisi saat ini. Sebagai hasil dari Coktas yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2025, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana menyampaikan hasil dari kegiatan Coktas di wilayah Kapanewon Wates, bahwa ditemukan data pemilih yang tidak sesuai dengan bukti pendukung sehingga perlu dilakukan perbaikan. Ria Harlinawati selaku Ketua Divisi Rendatin menambahkan bahwa dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang valid perlu dilaksanakan Coktas. Kegiatan Coktas merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu data pemilih berkelanjutan. Oleh sebab itu kegiatan Coktas akan terus dilaksanakan secara _masive di wilayah Kabupaten Kulon Progo dan akan di mutakhirkan melalui rapat pleno setiap triwulan. Selanjutnya yaitu pembahasan rencana kegiatan dalam satu minggu kedepan meliputi Kajian Hukum, agenda Pemilos Serentak yang diawali dengan rapat koordinasi pada tanggal 4 September 2025 di Badan Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo. -Anf

Tingkatkan integritas Jagad Saksana, KPU Kabupaten Kulon Progo hadiri Rapat Koordinasi Jagad Saksana di Lingkungan KPU se-DIY

Komisi Pemilihan Umum Kulon Progo menghadiri Rapat Koordinasi Jagad saksana di Lingkungan KPU se-DIY tanggal 2 September 2025 yang dilakukan secara daring. Dalam rapat disampaikan beberapa hal yang terkait menjadi tugas dan tanggungjawab Jagad Saksana. Bambang Gunawan, Kabag KUL KPU DIY menyampaikan bahwa Jagad Saksana adalah petugas keamanan di lingkungan KPU yang mana pelaksanaan tugasnya berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP)sebagai berikut: pengamanan internal kantor, pengawalan internal pimpinan, penanganann masalah internal kantor dan pengontrolan internal kantor. Bambang menegaskan untuk jam kerja menyesuaikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU No 2 Tahun 2023, laporan masalah ataupun kinerja disampaikan secara berjenjang pada atasan langsung, kontrol sarana-prasarana khususnya di sore ketika pegawai sudah pulang apakah ada sarpras yang masih on misal AC/komputer, lampu, ruangan JS tidak boleh untuk merokok,harus rapi dan bersih , layanan penerimaan tamu termasuk penyeberangan keluar masuk ke kantor KPU, serta setiap bulan minimal satu kali melakukan apel JS oleh Kasubag KUL atau Sekretaris. Pada kesempatan yang sama disampaikan laporan kinerja serta kelengkapan Jagad Saksana oleh masing-masing satuan kerja di wilayah KPU se-DIY. Hadir dalam Rapat Koordinasi Sekretaris KPU Kabupaten Kota se-DIY, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik se-DIY serta personil Jagad Saksana se-DIY. -Trias

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Kajian Hukum

Wates, 29 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo menggelar kajian hukum yang membahas Pendaftaran dan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kulon Progo dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai KPU Kabupaten Kulon Progo, dengan narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muryono Puja Rasa Satuhu. Melalui kegiatan tersebut, Puja menyampaikan pentingnya pemahaman hukum secara menyeluruh terhadap proses pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Ia menekankan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam undang-undang tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh rakyat sebagai bentuk kedaulatan. Ia juga menyebutkan ketentuan dari UUD 1945 Pasal 28D Ayat 3, yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Hal ini menjadi dasar penting dalam memastikan setiap proses pencalonan tetap menjunjung asas keadilan dan kesetaraan. Hidayatut Thoyyibah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan catatan penting terkait dengan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024 bahwa masih permisifnya mantan pidana, dalam hal teknis khusus di Kulon Progo terkait dengan Pengadilan Niaga yang hanya di Sematang, Badan Narkoba yang tidak ada di Kulon Progo serta penyampaian LHKPN bagi calon harus memperhatikan faktor waktu maupun proses. Menutup sesi pemaparan, Puja menyampaikan perlunya dilakukan pemetaan indikatif terhadap berbagai hambatan yang muncul dalam proses pencalonan, baik dari aspek hukum, administratif, hingga teknis. Ini bertujuan untuk meminimalisasi kendala dan memperlancar pelaksanaan Pilkada serentak. Kajian hukum ini diharapkan dapat menambah kompentensi bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menjalankan tahapan pencalonan sesuai regulasi, serta mendukung terciptanya Pemilihan yang demokratis, adil, dan berkualitas. -NAR

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Koordinasi Realisasi Kegiatan Bulan Agustus 2025

Wates – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Realisasi Kegiatan Bulan Agustus Tahun 2025 pada Jumat, 29 Agustus 2025, di ruang Pendopo Kantor KPU Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Plh. Sekretaris, Kepala Sub Bagian (Kasubbag), serta seluruh pelaksana di Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah berjalan selama Bulan Agustus 2025. Dalam rapat ini, masing-masing subbagian memaparkan realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan selama Bulan Agustus 2025. Selain itu, rapat ini juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta menyusun langkah strategis dalam mendukung kelancaran program kerja di bulan berikutnya. KPU Kabupaten Kulon Progo berharap rapat koordinasi rutin ini dapat memperkuat sinergi internal organisasi, sekaligus memastikan seluruh program berjalan sesuai rencana dengan prinsip profesional dan akuntabel. -Irv