Yogyakarta , 3 September 2025 – KPU Kabupaten Kulon Progo turut serta dalam kegiatan kajian hukum yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom pada Rabu, 3 September 2025, pukul 09.00 WIB. Acara ini fokus pada pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, serta strategi pengembangan dan pengelolaannya. Kajian hukum ini merupakan inisiatif rutin dari KPU DIY dan dilaksanakan sebagai upaya untuk terus memelihara pemahaman dan pengetahuan mengenai berbagai regulasi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pemilu maupun kegiatan rutin internal KPU. Kajian tidak terbatas pada PKPU, tetapi juga mengkaji peraturan-peraturan yang tidak terkait dengan tahapan Pemilu, melainkan lebih menyangkut tugas dan fungsi pokok KPU sebagai penyelenggara Pemilu atau badan publik. Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Ketua Divisi Hukum Pengawasan, Sekretaris, jajaran Sekretariat, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum serta operator JDIH KPU Kab/Kota se DIY. Dalam sambutannya, Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa kajian hukum seperti ini penting untuk meningkatkan kompetensi internal KPU. Ia juga menyoroti pentingnya mitigasi risiko dengan mempelajari pengalaman dari KPU di daerah lain yang pernah memiliki pengalaman sengketa yang menarik, seperti sengketa proses, sengketa administrasi, dan sengketa hasil. Hal ini diperlukan karena KPU di DIY dianggap "miskin" pengalaman dalam sengketa dibandingkan dengan daerah lain. Oleh karena itu, Shidqi mengajak para peserta untuk belajar dari pengalaman tersebut agar dapat mengantisipasi persoalan hukum di masa depan. KPU Kabupaten/Kota terlebih dahulu telah melaksanakan kajian terkait PKPU Nomor 16 Tahun 2024 yang dituangkan dalam kertas kerja, sehingga pada kesempatan ini KPU Kabupaten/kota bisa memperoleh tanggapan, pengarahan dan rekomendasi dari pimpinan KPU DIY. -Why