Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo Terima Kunjungan SMA Negeri 10 Yogyakarta untuk Permohonan Narasumber Pengenalan Demokrasi

Kulon Progo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menerima kunjungan dari perwakilan SMA Negeri 10 Yogyakarta pada Jumat, 24 Oktober 2025. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka permohonan dukungan narasumber untuk kegiatan Pengenalan Demokrasi dan Pemilu bagi peserta didik di sekolah tersebut yang rencananya akan dilaksanakan dalam Kegiatan Outing Class di Pantai Mlarangan awal pekan November 2025. Rombongan SMA Negeri 10 Yogyakarta yang dipimpin oleh Sunarni, S.Pd disambut oleh Aris Zurkhasanah dan Staff Bagian Parmas SDM di Ruang Rapat KPU Kulon Progo. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyampaikan rencana penyelenggaraan kegiatan edukasi demokrasi sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter dan literasi politik bagi pelajar. “Kami berharap siswa dapat memahami bagaimana sistem demokrasi berjalan di Indonesia, termasuk pentingnya pemilu dan partisipasi politik sejak dini,” ujar Drs. Sulaeman. KPU Kabupaten Kulon Progo menyambut baik inisiatif tersebut sebagai bagian dari tugas sosialisasi serta pendidikan pemilih, khususnya segmen pemilih pemula yang memiliki peran penting pada masa mendatang. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelajar tidak hanya mengenal konsep demokrasi secara teori, tetapi juga memahami nilai partisipasi yang bertanggung jawab. “KPU tentu sangat membuka ruang kolaborasi dengan lembaga pendidikan. Generasi muda harus mendapatkan pemahaman politik yang sehat agar tumbuh sebagai pemilih yang cerdas dan kritis,” ungkap Aris. Melalui kemitraan ini, KPU Kulon Progo terus berkomitmen menghadirkan pendidikan demokrasi yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilih pemula. (AZ)

Supervisi dan Koordinasi Penguatan SDM di KPU Kabupaten Kulon Progo oleh KPU DIY

Kulon Progo – KPU Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan supervisi dan koordinasi penguatan sumber daya manusia di Kantor KPU Kabupaten Kulon Progo, Kamis, 23 Oktober 2025 Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo dan dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, yang dalam arahannya menekankan pentingnya peningkatan kinerja, sinergi antardivisi, serta penguatan kapasitas SDM dalam menyongsong tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang. Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Kulon Progo juga menerima sertifikat penghargaan sebagai Kabupaten dengan kategorisasi Participatory dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya KPU Kabupaten Kulon Progo dalam mendorong partisipasi masyarakat yang tinggi serta pelaksanaan kegiatan sosialisasi kepemiluan yang inovatif dan inklusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan KPU Kabupaten Kulon Progo dapat terus memperkuat komitmen dan profesionalisme dalam membangun SDM yang berintegritas, berkompeten, dan berorientasi pelayanan publik. -Nad

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rapat Koordinasi Sekaligus Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa dan Penggunaan E-Katalog Versi 6

Wates, 22 Oktober 2025 – KPU Kabupaten Kulon Progo sejak tanggal 19 hingga tanggal 22 Oktober 2025 telah ikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Bimtek Penggunaan  Katalog Elektronik Versi 6 secara daring.  Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) KPU Provinsi se-Indonesia secara luring di Hotel Grand Melia Jakarta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia secara daring.  Acara dibuka oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Komisi Pemilihan Umum, Asep Suhlan. Asep menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 ini terdapat beberapa perubahan yang banyak memudahkan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah. "Hal tersebut nantinya akan berdampak pada efekteifitas proses pengadaan, baik untuk kegiatan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah maupun untuk operasional rutin perkantoran" tambah Asep.  Pada hari kedua acara diawali dengan Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan narasumber Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat LKPP. Selanjutnya materi-materi yang disampaikan yaitu Pemaketan dan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), Monitoring Penginputan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Pengunaan Katalog Elektronik Versi 6 dan Monitoring dan Penyelesaian Paket Pengadaan Elektronik Versi 6 serta bimbingan teknis dengan praktek langsung.  Sejauh ini KPU dalam proses pengadaan telah banyak menggunakan metode E-Purchasing, sehingga baik KPU pusat maupu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu kiranya menambah SDM yang mempunyai kemampuan dan bersetifikat pengadan barang dan jasa.  Di akhir dari acara ini diharapkan semua peserta memahami adanya perubahan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai panduan dalam melaksanakan pengadaan di lingkungan KPU.  “saf”

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan

Wates, 21 Oktober 2025 — KPU Kabupaten Kulon Progo hari ini, Senin (21/10/2025), turut serta dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU yang diselenggarakan secara daring. Acara ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola internal di lingkungan penyelenggara pemilu. Rapat koordinasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi pengawas dan penegak hukum, menjamin materi yang komprehensif dan relevan yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan materi mengenai "Overview Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)" untuk memastikan tata kelola keuangan dan kegiatan KPU berjalan sesuai standar. Narasumber dari Kepolisian dan Kejaksaan membahas dua topik krusial: Sinergisitas KPU dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam Penanganan dan Penyelesaian Kasus Tipikor. Peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Biro Hukum atas Permasalahan Tipikor pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sesi ini menekankan pentingnya kolaborasi dan peran pengawasan internal dalam meminimalisir risiko korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyosialisasikan Whistle Blowing System (WBS). Sistem ini diharapkan dapat menjadi saluran pelaporan yang efektif bagi pegawai KPU atau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan Tipikor. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan materi mengenai Komitmen Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Hal ini penting untuk memastikan setiap rekomendasi perbaikan dari BPK ditindaklanjuti secara disiplin oleh KPU. Acara rakor tersebut juga menyediakan sesi tanya jawab, memungkinkan partisipan, termasuk KPU Kulon Progo, untuk berinteraksi dan mendalami materi yang disampaikan, baik secara langsung maupun daring. -Why

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Knowledge Sharing Bertema -Dukungan Sekretariat Menuju Pemilu yang Berintegritas-

Kulon Progo – KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan knowledge sharing dengan tema “Dukungan Sekretariat Menuju Pemilu yang Berintegritas” pada Selasa, 21 Oktober 2025. Kegiatan ini diisi oleh narasumber Ibu Rohai Widati (CPNS Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan) dan Bapak Arry Dharmawan Trissatya, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY. Dalam sesi tersebut, Bapak Arry menekankan pentingnya peran strategis sekretariat dalam memastikan terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Beliau juga membagikan pengalaman dan strategi dalam pengelolaan data, perencanaan program, serta sinergi antarbagian dan sub bagian di lingkungan KPU. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan semangat jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menyongsong tahapan Pemilu mendatang dengan lebih profesional dan berintegritas. -Nad

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Koordinasi Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama

Wates — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Rapat Koordinasi Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama pada Senin (20/10/2025) bertempat di Ruang Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo serta seluruh Kasubbag di jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Kadiv Rendatin), Ria Harlinawati. Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari instruksi dari surat KPU Republik Indonesia nomor 1495/HK.05.1-SD/01/2025 terkait mekanisme pelaksanaan kerja sama di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi, melakukan pemetaan kerja sama yang telah dilaksanakan dan sedang berjalan, serta memastikan seluruh data yang diinput dalam instrumen evaluasi sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal teknis terkait pelaporan hasil kerja sama dengan instansi maupun lembaga eksternal, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan dan langkah strategis untuk peningkatan kualitas kerja sama ke depan. Melalui rapat ini, KPU Kabupaten Kulon Progo berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi internal dan memastikan bahwa seluruh proses pengisian instrumen evaluasi kerja sama berjalan sesuai dengan pedoman, akurat, dan tepat waktu. Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan hasil evaluasi yang diperoleh dapat menjadi bahan perbaikan dan pengembangan kerja sama ke depan, guna mendukung tercapainya tujuan kelembagaan KPU yang profesional, transparan, dan berintegritas. -Irv