Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) pada Kamis, 21 Agustus 2025. Kegiatan pengisian SAQ ini dilaksanakan secara luring di Lantai 2 Kantor KPU DIY, dengan melibatkan KPU kabupaten/kota se-DIY. SAQ menjadi instrumen evaluasi mandiri yang digunakan untuk menilai keterbukaan informasi publik, kualitas layanan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu di lingkungan KPU. Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubbag yang membidangi Parmas dan SDM serta Operator/Admin dari KPU Kabupaten/Kota se DIY. Sri Surani selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY sekaligus sebagai fasilitator kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilakukan untuk melihat sejauh mana standar layanan informasi publik sudah dijalankan di KPU di lingkungan DIY. "Selain sebagai kewajiban kelembagaan, SAQ juga menjadi sarana pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujarnya. Adapun indikator yang diukur melalui SAQ meliputi komitmen organisasi terhadap keterbukaan informasi, pemanfaatan teknologi dalam layanan publik (digitalisasi), jenis informasi, serta sarana prasarana yang mendukung kecepatan dan kualitas respons terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Lebih lanjut, Sri Surani juga menyampaikan bahwa hasil pengisian SAQ akan dijadikan dasar dalam meningkatkan pelayanan publik ke depan. Harapannya tidak hanya berhenti pada pengisian SAQ, akan tetapi menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan. "Ini adalah wujud pertanggungjawaban kita sebagai badan publik agar masyarakat mendapatkan layanan informasi yang transparan, cepat, dan akurat,” tambahnya. KPU Kabupaten Kulon Progo sebagai salah satu Badan Publik berkomitmen untuk melaksanakan pengisian SAQ secara serius dan bertanggung jawab. Dengan mengikuti kegiatan ini, KPU Kabupaten Kulon Progo berharap dapat memperkuat akuntabilitas kelembagaan serta membangun kepercayaan publik dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur, transparan, dan profesional. -Izr