Berita Terkini

Tingkatkan Pemahaman dan Kapasitas, KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Kawruh Kepemiluan, Cara Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas

Kulon Progo – KPU Kabupaten Kulon Progo kembali menggelar kegiatan Kawruh Kepemiluan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman kepemiluan bagi seluruh jajaran internal. Kegiatan yang berlangsung pada hari Jum’at, 3 Oktober 2025 ini mengangkat tema “Cara Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas “ dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo. Bertindak sebagai narasumber, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah. Aris menyampaikan bahwa kita sebagai lembaga pelayanan dengan budaya melayani, kita harus bisa memberikan pelayanan yang maksimal dan sesuai dengan kode etik melayani, khususnya dalam hal ini bagi kawan-kawan penyandang disabilitas. Sebelum masuk sesi penyampaian materi, terlebih dahulu peserta diminta praktik menyampaikan suatu pesan dengan peragaan atau isyarat tanpa bersuara secara berkelompok. Harapannya dengan praktik ini, peserta dapat merasakan secara singkat kebutuhan kawan-kawan penyandang disabilitas dalam mengakses layanan yang telah disediakan. Beberapa hal yg harus diperhatikan dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, yaitu awali dengan perkenalan dengan bahasa yang sopan dan menghormati, bertanya terlebih dahulu sebelum menawarkan bantuan, berinteraksi secara langsung (bukan dengan pendampingnya), tidak menyentuh alat bantu tanpa ijin dan penggunaan istilah, " tambah Izur. Pada kesempatan tersebut juga secara singkat peserta dikenalkan tentang bahasa isyarat dan diminta mencoba menyebutkan nama dengan bahasa isyarat. Dan sebagai penutup kegiatan, peserta berkeliling kantor meninjau kembali fasilitas kantor, guna evaluasi bersama apakah sarana prasarana pelayanan sudah memenui syarat bagi penyandang disabilitas atau belum. -Saf

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025

Kamis, 2 Oktober 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengadakan acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menjaga dan memastikan data pemilih tetap valid dan terkini. Agenda pleno terbuka ini dilaksanakan sebagai bagian dari kewajiban KPU Kabupaten Kulon Progo dalam melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan akurasi dan validitas data pemilih. Rapat pleno ini dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo, Kodim 0731 Kulon Progo, Polres Kulon Progo, Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo, serta stakeholder terkait lainnya yang turut mendukung proses pemutakhiran data pemilih. Dalam pleno tersebut, KPU Kabupaten Kulon Progo memaparkan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025. Data tersebut meliputi penambahan pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta pemilih yang melakukan perubahan data. Seluruh hasil rekapitulasi kemudian ditetapkan melalui berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Kulon Progo. Berdasarkan dari hasil rekapitulasi (PDPB) Triwulan III tahun 2025, jumlah daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Kulon Progo tercatat sebanyak 348.585, yang terdiri dari 169.762 pemilih laki-laki dan 178.823 pemilih perempuan, tersebar di 12 Kapanewon. Melalui sinergitas antara stakeholder terkait, diharapkan proses pemutakhiran daftar pemilih dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung terselenggaranya tahapan pemilu serta pemilihan mendatang. -Irv

KPU Kabupaten Kulon Progo Turut Serta dalam Kajian Hukum KPU DIY, Perkuat Penerapan Manajemen Risiko

Yogyakarta, 1 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo ikuti Kajian Hukum yang diselenggarakan KPU DIY yang berfokus pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di lingkungan Penyelenggara Pemilu. Acara kajian hukum ini dihadiri oleh ketua KPU, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum dan Teknis serta pelaksana sub bag teknis dan hukum KPU se-DIY . Ketua KPU DIY, Bapak Ahmad Sidqi, membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa KPU harus menghadapi kenyataan bahwa tugas mereka penuh risiko dan membutuhkan antisipasi serius terhadap berbagai potensi masalah. Kajian hukum ini, bertujuan untuk melakukan mitigasi terhadap risiko-risiko tersebut, sangat penting untuk memastikan Tahapan Pemilu berjalan lancar, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan. Bapak Ahmad Sidqi juga menyinggung posisi KPU yang rentan terhadap laporan, sering disebut sebagai teradu, terlapor, atau termohon, padahal masyarakat mengharapkan KPU menjadi yang terbaik. Sebagai contoh, saat ini KPU Kota dan KPU Bantul sedang menghadapi pemeriksaan dari BPK terkait Pilkada yang telah selesai, menunjukkan bahwa risiko dapat muncul kapan saja, bahkan di luar tahapan utama. Dalam sesi inti kajian, seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, termasuk KPU Kabupaten Kulon Progo, berkesempatan untuk mempresentasikan kertas kerja yang menampilkan hasil identifikasi, analisis, dan memitigasi risiko-risiko yang muncul dalam implementasi tugas dan fungsi KPU di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan agar seluruh jajaran KPU dapat memiliki kesadaran risiko yang tinggi dan mampu mengelola risiko tersebut secara efektif. Kegiatan ini akan menjadi agenda rutin, dengan topik kajian yang akan berlanjut ke isu-isu lain yang relevan dengan tugas KPU, seperti kajian kearsipan. -Why

Laporan Panggilan Melaksanakan Tugas PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode II di Lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo

Kulon Progo, 1 Oktober 2025 — KPU Kabupaten Kulon Progo telah resmi memanggil dan menugaskan 2 (dua) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Periode II untuk mulai melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2025. Kedua PPPK yang diterima telah melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan kini ditempatkan di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo memberikan arahan singkat kepada para PPPK yang baru bergabung. Widi Purnama menekankan pentingnya menjaga integritas, disiplin, serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab, terutama dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan tahapan pemilu dan kegiatan administrasi kelembagaan. "Dengan bergabungnya rekan-rekan PPPK ini, kami berharap kinerja sekretariat semakin optimal dan solid, terlebih dalam menghadapi agenda-agenda penting KPU ke depan," ujar Sekretaris KPU. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Sub Bagian yang membidangi Parmas dan SDM serta Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi yang menekankan untuk terus meningkatkan kemampuan diri. Pelaksanaan tugas oleh PPPK ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan pelayanan dan tata kelola kelembagaan di KPU Kabupaten Kulon Progo.  

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Kulon Progo, 1 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor setempat, Rabu (1/10/2025). Upacara berlangsung khidmat dengan mengusung tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”. Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Aris Zurkhasanah, bertindak sebagai Pembina Upacara. Dalam amanatnya, ia membacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila yang menegaskan tekad Bangsa Indonesia untuk mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara. Ikrar tersebut juga menekankan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai sumber kekuatan dalam memperkokoh persatuan, menegakkan kebenaran dan keadilan, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hadir dalam upacara tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta jajaran ASN dan PPNPN KPU Kabupaten Kulon Progo. Peringatan ini dimaknai tidak sekadar sebagai kegiatan seremonial, melainkan sebagai momentum refleksi bagi generasi penerus bangsa untuk memahami arti penting Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober untuk mengenang peristiwa kelam Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI). Peristiwa tersebut menewaskan enam jenderal dan satu perwira pertama TNI Angkatan Darat, yang kemudian diikuti dengan penumpasan PKI dan organisasi afiliasinya. -fau