Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rapat Persiapan Desk Evaluation dan Wawancara Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2025 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Wates, 25 Juli 2025, KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti rapat persiapan Desk Evaluation dan Wawancara Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2025 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Rapat ini  mengundang 19 satuan  kerja di lingkungan KPU yang sudah diusulkan dan dinyatakan lolos oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi selaku Tim Penilai Nasional (TPN) dan 3 unit kerja yang sudah mendapat predikat WBK yaitu Biro Parmas KPU, KPU DIY, dan KPU NTB sebagai narasumber. Rapat di buka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita. Dalam sambutannya Iffa menyampaikan bahwa kepada 19 satuan kerja baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/kota yang sedang berjuang untuk mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) untuk benar-benar mempersiapkan dan harus belajar dari unit kerja yang telah terlebih dahulu mendapat predikat WBK yaitu Biro Parmas KPU RI, Provinsi NTB, dan KPU DIY yang pada kesempatan ini menjadi narasumber. Narasumber pertama Cahyo Ariawan,  Kepala Biro Parmas KPU,  menyampaikan langkah-langkah dalam pemenuhan enam area perubahan yang telah dilaksanakan oleh Biro Parmas. Lebih lanjut Cahyo menyampaikan contoh konkrit yang telah dilaksanakan yaitu mengadakan pelatihan terkait dengan budaya kerja berAKHLAK. Narasumber kedua Ibah Mutiah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY,  yang dilanjutkan oleh Indra Yudistira, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY. Ibah  menyampaikan bahwa kunci utama keberhasilan dalam tahap wawancara dan visitasi langsung oleh tim penilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu bagaimana kita meyakinkan kepada tim terkait apa yang dipaparkan serta  pemaparan menggunakan video. Ibah menambahkan KPU DIY mempunyai inovasi berupa SIAKAD yaitu Sistem Administrasi Keuangan Badan Ad Hoc, "kami mampu menjelaskan bagaimana pentingnya aplikasi tersebut bagi Badan Ad Hoc,  yang sangat membantu dalam pengelolan anggaran yang besar". Sedangkan Indra Yudistira memamparkan alur dan pengalaman saat KPU DIY dilakukan penilaian dari kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi pada  akhir tahun 2024. Narasumber ketiga yaitu Mars Ansori Wijaya, Sekretaris KPU Provinsi NTB,  menyampaikan bahwa strategi jitu menghadapi penilaian yaitu melalui inovasi yang telah dilakukan berupa Manager on Duty , Tour Guide Demokrasi dan E-Arsip serta kuncinya ada pada kolaborasi yang konsisten antara seluruh Pimpinan dan Sekretariat yang memastikan setiap inovasi berjalan dan membuktikan bahwa KPU Provinsi NTB siap menjadi birokrasi yang bersih dan melayani. Rapat ditutup oleh Wahyu Yudi Wijayanti selaku Inspektur Wilayah II. Wahyu menyampaikan bahwa LKE yang telah disampaikan tidak hanya sekedar pemenuhan persyaratan, tetapi apa yang tertuang dalam LKE beserta evidence semua pegawai mengetahuai dan memahami. -Sap

Peduli dan Berbagi, KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Santunan Anak Yatim

Kulon Progo, Jum’at, 25 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengadakan kegiatan Peduli Anak Yatim Bulan Muharram Penuh Berkah di Lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo dengan memberikan santunan kepada anak yatim yang tinggal  di lingkungan sekitar KPU Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka bentuk kepedulian Komisi Pemilihan Umum terhadap generasi bangsa dan mempererat tali silahturahmi serta meningkatkan solidaritas antar sesama. Budi Priyana selaku Ketua KPU kabupaten Kulon  Progo menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan empati kepada anak yatim di bulan Muharram. Budi juga menyampaikan kepada penerima santunan dan para pendamping semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat. Beliau berharap agar anak-anak bisa menjadi generasi bangsa yang lebih sukses dan bertanggungjawab. Acara pemberian  santunan dilakukan secara langsung kepada 11 (sebelas) anak yatim yang tinggal di sekitar kantor KPU Kabupaten Kulon Progo dan dilanjutkan  berjabat tangan. Kegiatan diakhiri dengan Doa Bersama dengan semua personil di KPU Kabupaten Kulon Progo, semua anak yatim dan pendamping yang hadir dalam kegiatan tersebut. -Ipit

Sinergi Kelembagaan: KPU dan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Ikuti Audiensi dengan Badan Kesbangpol

Wates, 25 juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan audiensi yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kulon Progo. Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo ini disambut langsung oleh Sekretaris Badan Kesbangpol, Hening Nurcahya, A.P., M.M. bersama Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Mudopati Purbohandowo, S.STP. Audiensi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kulon Progo dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo yang terdiri atas Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Aris Zurkhasanah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hidayatut Thoyyibah, Kasubag Rendatin, Aan Rimawanto, serta staf sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Salah satu poin yang dibahas dalam audiensi yaitu terkait barang untuk sejarah Pemilu di Kabupaten Kulon Progo. Menanggapi hal tersebut, pihak Kesbangpol akan mengkoordinasikan dengan pihak terkait serta menyarankan agar KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan penelusuran lebih lanjut ke OPD lain yang berpotensi menyimpan arsip lama, seperti kantor kecamatan, Dinas Kearsipan, atau Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo, khususnya untuk dokumen sebelum tahun 1999. Dalam audiensi tersebut, Badan Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo juga menyampaikan rencana kegiatan pendidikan politik bagi pemilih pemula melalui program Pemilos (Pemilihan Osis). Selain itu program ini juga menyasar pelajar dan pemuda melalui jejaring Karang Taruna serta organisasi masyarakat lainnya. Dalam pelaksanaannya, Kesbangpol membuka peluang kolaborasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo untuk mendukung peningkatan literasi demokrasi di kalangan Pemilih Pemula. Selain itu, audiensi juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi untuk menyampaikan berbagai agenda yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kulon Progo, salah satunya terkait dengan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), serta agenda strategis KPU dan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo yang dapat disinergikan dengan peran Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo ke depan, yaitu pelaksanaan sosialisasi yang menyasar kelompok masyarakat rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas, serta pemutakhiran data partai politik.  Dalam kesempatan ini Kesbangpol juga terbuka serta mengajak penyelenggara pemilu untuk pelibatan komponen masyarakat Kulon Progo dalam forum diskusi terkait penataan daerah pemilihan (dapil) jauh sebelum tahapan pemilu dimulai, agar informasi mengenai dapil dapat lebih awal disampaikan kepada masyarakat dan partai politik sebagai bagian dari edukasi pemilu yang inklusif dan transparan. -Irv

KPU Kabupaten Kulon Progo Lakukan Evaluasi Sistem Pemilu

Kamis, 24 Juli 2025 bertempat di Rumah Pintar Pemilu, KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Diskusi Publik Evaluasi Sistem Pemilu Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan mengundang Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se DIY, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, LKiS, OPD terkait, perwakilan partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Kegiatan yang merupakan hasil kerjasama dengan LKiS ini dilakukan dengan metode luring dan daring melalui aplikasi zoom. Dalam sambutan ketua KPU Kabupaten Kulon Progo serta pengarahan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, menyampaikan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut Surat Dinas KPU RI nomor 1109. Masykuruddin Hafidz, selaku pembicara menyampaikan bahwa, Sistem Pemilu di Indonesia harusnya memperhatikan tujuan dari Pemilu itu sendiri, yang hadir sebagai kedaulatan rakyat untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, pemerintah yang stabil dan efisien serta dapat bertanggungjawab. Pada Pemilu Tahun 2024 jika dilihat dari hasil perolehan suara masih terdapat disproporsionalitas antar wilayah daerah pemilihan. Sementara pembicara berikutnya,Hidayatut Thoyyibah menyampaikan bahwa, idealnya sistem Pemilu dapat membawa kepada situasi politik yang kita kehendaki yaitu menghasilkan pemimpin yang legitimatif, sehingga pemerintahan berjalan stabil. Setelah penyampaian materi diskusi, peserta menyampaikan tanggapan. Marwanto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyoroti pelaksanaan pemilu yang masih berkutat dalam teknis semata dan mengabaikan pemilu sebagai budaya. "Jika Pemilu mempertimbangkan budaya, maka hal-hal yang terkait dengan pendidian pemilih dan kolaborasi akan bisa menambah kualitas Pemilu dan partisipasi pemilih" tuturnya. -Avie    

SK CPNS Diserahkan, Pegawai Baru Siap Perkuat Kinerja KPU

Rabu, 23 Juli 2025 bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kulon Progo, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil KPU Kabupaten Kulon Progo. Penyerahan SK disampaikan oleh Tri Tujiana selaku Sekretaris KPU Provinsi DIY, didampingi oleh Kabag Keuangan Umum dan Logistik, Kabag Teknis penyelenggara Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM serta Kabag Perencanaan, Data dan Informasi. SK CPNS diberikan kepada Ignatius Wahyu Budi Hartanto dan Nabila Aulia Rahma. Penyampaian SK CPNS tersebut disaksikan oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pelaksana dan PPPK KPU Kabupaten Kulon Progo. Sekretaris KPU DIY menyampaikan ucapan selamat dan meminta kepada kedua CPNS untuk segera beradaptasi di lingkungan kerja KPU Kabupaten Kulon Progo dan selalu meningkatkan kompetensi diri guna menjawab tuntutan masyarakat dalam memberi pelayanan prima. Pada kesempatan tersebut Tri Tujiana juga menyampaikan bahwa KPU RI baru saja merotasi pejabat eselon II (Sekretaris KPU Provinsi) seluruh Indonesia, untuk itu beliau juga mohon pamit dan doa restu agar ditempat yang baru dapat bekerja dengan baik dan optimal. -Mars

KPU Kabupaten Kulon Progo Lakukan Kajian Hukum atas Putusan MK Terkait Keserentakan Pemilu

Kulon Progo, Rabu 23 Juli 2025, KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Kajian Hukum Keputusan Mahkamah Konstitusi No.135/PUU.XXII/2024 di Ruang RPP KPU Kabupaten Kulon Progo. Putusan MK ini merupakan bagian dari dinamika penting dalam sistem ketatanegaraan dan penyelenggaraan pemilu/pilkada di Indonesia. Oleh karena itu, kajian dilakukan sebagai bentuk langkah antisipatif dan penguatan kapasitas kelembagaan dalam memahami konsekuensi yuridis dari putusan tersebut terhadap pelaksanaan Pemilu/Pemilihan. Acara yang diikuti oleh seluruh Pegawai KPU Kabupaten Kulon Progo ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo dan dipandu oleh M.Puja Rasa Satuhu selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengantarnya Puja Rasa menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada tanggal 26 Juni 2025 ini berisikan Pemisahan Pemilu Nasional yang meliputi Pemilihan Presidan dan Wakil Presiden, DPR dan DPD dipisah waktu penyelenggaraannya dengan Pemilu Lokal yang meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan DPRD Provinsi dan Pemilihan DPRD Kabupaten/ Kota. Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah ini akan diberlakukan mulai tahun 2029. Lebih lanjut, mengutip Zuhad Aji Firmantoro,S.H.,M.H (Ahli Hukum Tata Negara/Dosen Universitas al Azhar Jakarta) bahwa Mahkamah Konstitusi juga dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga penguji norma hukum dan masuk ke dalam ranah pembentuk undang-undang. Dalam konteks ini, MK dipersepsikan telah menjalankan peran sebagai positive legislator yaitu bertindak tidak hanya mengoreksi norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (legislator). Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai batas-batas kewenangan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebagai penutup, Puja mengharapkan bahwa penyelenggara pemilu selalu siap dengan segala kemungkinan yang muncul yaitu regulasi yang dibuat DPR bersama Pemerintah akibat putusan MK tersebut. -AK