Berita Terkini

Langkah Sehat, Lembaga Kuat: Penguatan Kelembagaan Lewat Senam Pagi

Kulon Progo — Dalam rangka mempererat kebersamaan dan memperkuat kelembagaan, seluruh Jajaran Komisioner dan Seluruh pegawai KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan senam pagi bersama yang digelar di halaman kantor KPU Kabupaten Kulon Progo pada Jumat pagi (11/07). Kegiatan ini menjadi salah satu upaya membangun semangat kolektif dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bugar, dan produktif. Senam pagi yang dimulai pukul 08:00 WIB ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf. Dipandu oleh instruktur profesional, gerakan senam berlangsung energik dan penuh antusiasme. Tak hanya sebagai sarana olahraga, kegiatan ini juga menjadi momentum kebersamaan yang mempererat komunikasi antarbagian di lingkungan kerja. Marsudi Adji selaku Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik menyampaikan bahwa senam pagi bukan sekadar aktivitas fisik, melainkan bagian dari strategi internal untuk menguatkan kelembagaan melalui pendekatan yang sehat dan menyenangkan. "Dengan senam pagi, kita tidak hanya menjaga kebugaran tubuh, tetapi juga menyelaraskan semangat dan komitmen bersama dalam menjalankan tugas kelembagaan," ujarnya. Kegiatan ini juga selaras dengan nilai-nilai budaya kerja MURAKABI, seperti semangat kebersamaan, adaptif terhadap perubahan, serta komitmen untuk melayani publik dengan prima. Harapannya, kegiatan rutin ini dapat terus dilaksanakan sebagai bagian dari budaya lembaga. Di akhir sesi, para peserta tampak lebih segar dan semangat untuk kembali melanjutkan aktivitas pelayanan publik. Semangat pagi ini menjadi simbol bahwa lembaga yang kuat dibangun dari individu yang sehat, kompak, dan bersemangat. -Mars

Optimalisasi Kinerja, Pegawai KPU Ikuti Kawruh Kepemiluan; Penguatan Kapasitas Kepegawaian

KPU Kabupaten Kulon Progo Kamis 10 Juli 2025, mengadakan Kegiatan  Kawruh Kepemiluan dengan Tematik "Kepegawaian” yang diikuti seluruh pegawai dilingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini bertujuan untuk Peningkatan Kapasitas Kepegawaian di Lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo, agar setiap pegawai memahami antara Hak dan Kewajiban. Ina Noviyatun Nugraheni selaku Kasubbag yang membidangi Parmas dan SDM menyampaikan terkait Dasar Hukum  Peraturan Undang- Undang  Nomor 20 Tahun 2023 dan Undang- Undang Nomor 91 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil, Peraturan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Peraturan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1357 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan ekretariat KPU Kabupaten/ Kota sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jendral KPU Nomor 823 Tahun 2025. Dalam rangka mengukur keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan penilaian setiap tahun, termasuk penilaian keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.  Pada Tahun 2015 dan 2016, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan penilaian terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Hasil dari penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi pada tahun 2016 di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tersebut, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum mendapatkan nilai 66,22 (enam puluh enam koma dua puluh dua) sehingga dinyatakan layak untuk mendapatkan penghargaan berupa kenaikan Tunjangan Kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen), dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum menggantikan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Ina juga menjelaskan pengertian, Prinsip Dasar Tunjangan Kinerja Pegawai, dengan mempunyai faktor penentu Tunjangan Kinerja yang di terima Pegawai ditentukan berdasarkan capaian kinera yang diukur dengan 2 (dua) unsur, yaitu Kehadiran dan Pengisian Laporan Kerja . Ina juga berharap dengan adanya Kawruh Kepemiluan “Kepegawaian” diharapkan semua Pegawai memahami Hak dan Kewajiban yang harus di terapkan di Lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. -Ika

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Persiapan Pemberkasan PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode II

Kulon Progo – KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Zoom Meeting Persiapan Pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan KPU se-DIY Tahun Anggaran 2024 Periode II, Kamis (10/7/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU DIY ini bertujuan untuk memberikan arahan teknis terkait proses dan kelengkapan pemberkasan bagi calon PPPK di seluruh satuan kerja KPU se-DIY. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kulon Progo siap melaksanakan tahapan pemberkasan sesuai ketentuan yang berlaku. -Nad

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pilkada Melalui Zoom Meeting

Kulon Progo, 8 Juli 2025, KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti zoom meeting Rapat Koordinasi tindak lanjut Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pilkada di Ruang Rumah Pintar KPU Kulon Progo. Zoom meeting di ikuti oleh Ketua, Anggota, sekretaris, Kasubbag dan Staf Pelaksana di setiap subbag masing-masing kabupaten/Kota.  Acara dimulai dengan sambutan Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Beliau menekankan Progres Arsip Pemilu dan Pilkada di setiap Kab/Kota harus segera dilengkapi khususnya yang tahun 2019 dan tahun 2024.  Budi Priyana menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo sudah melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo untuk mencari arsip KPU yang dulu pernah diserahkan. Selanjutnya Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Kulon Progo, Marsudi Adji  menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini KPU kabupaten Kulon Progo akan melaksanakan rapat internal untuk menindaklanjuti penyelamatan arsip Pemilu dan Pilkada. -Pur

KPU Kabupaten Kulon Progo Laksanakan Kegiatan Internalisasi SD KPU Nomor 1109/PL.01.SD/06/2025

Wates, 9 Juli 2025. Bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo, KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan internalisasi Surat Dinas KPU Nomor 1109/PL.01.SD/06/2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan dan Dukungan Kelembagaan yang diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Kulon Progo. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Thoyyibah menyampaikan bahwa KPU RI mengeluarkan instruksi untuk kegiatan pasca pemilu dan pemilihan. Adapun tujuan kegiatan pasca Pemilu adalah mengevaluasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, menyusun dokumentasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dan menyiapkan kelembagaan untuk tahapan Pemilihan Tahun 2029. Kegiatan pasca Pemilu penting untuk keberlanjutan demokrasi. Secara khusus KPU RI memberikan catatan agar KPU di tingkat Kabupaten/Kota melakukan kajian tahapan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Dalam Sistem Pemilu tahun 2024, menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, sementara untuk persiapan Pemilu Tahun 2029, diusulkan kajian terkait sistem pemilu campuran yang menggabungkan sistem proporsional dan distrik (mayoritas). Hal ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara partai politik dan calon, serta memperkuat sistem presidensial. -Asr-

KPU Kulon Progo Ikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik se Kabupaten/Kota se-DIY

Wates, 9 Juli 2025, KPU Kabupaten Kulon Kulon Progo Rapat Koordinasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I dan Persiapan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 dengan KPU Kabuapten/Kota se-DIY pada tanggal 9 Juli 2025 melalui media zoom meeting. Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY menyampaikan bahwa kita harus mencermati data partai politik yang disajikan di aplikasi Sipol baik data alamat kantor, kepengurusan, keterwakilan perempuan di kepengurusan dan keanggotaan untuk persiapan pemutakhiran data parpol di Semester II Tahun 2025. "Jika ada partai politik yang belum melakukan pemutakhiran data parpol, maka parpol harus selalu diingatkan untuk melakukan identifikasi terkait dengan kewenangan untuk memutakhirkan di Aplikasi Sipol, meskipun kewenangan ada di pimpinan pusat tetapi ada juga partai politik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang diberi kewenangan untuk melakukan pemutakhiran di Aplikasi Sipol" tegasnya. Sementara itu, Indra Yudistira selaku Kabag Teknis dan Hukum KPU DIY mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota membuka layanan/help desk pemutakhiran data partai politik dan diumumkan di media sosial. Pada kesempatan rakor ini KPU Kabupaten/kota menyampaikan terkait dengan hasil pencermatan Aplikasi Sipol, baik alamat kantor, kepengurusan, keterwakilan perempuan di kepengurusan dan keanggotaan. Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik bisa dijadikan sebagai media berkomunikasi dengan partai politik selaku mitra kerja kita. -Sap