Berita Terkini

Apel Rutin Senin Pagi - Menumbuhkan dan Membentuk Nilai Demokrasi

APEL PAGI, SENIN 15 SEPTEMBER 2025 Pemimpin Apel : Ria Harlinawati Senin, 15 September 2025 KPU Kabupaten Kulon Progo kembali melaksanakan apel rutin Senin pagi yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Kulon Progo yang diikuti oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf/Pelaksana dan PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Pembina apel pada kesempatan kali ini adalah Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ria Harlinawati. Dalam arahannya Ria menyampaikan bahwa untuk menumbuhkan dan membentuk kesadaran di masyarakat tentang nilai-nilai demokrasi dengan fondasi yang kuat adalah pekerjaan panjang dan tidak mungkin dilakukan dalam waktu yang singkat. "Salah satu tugas KPU di masa post election ini adalah memberikan pendidikan pemilih secara konsisten dan berkelanjutan agar Pemilu jangan hanya dipandang sebagai peristiwa administrasi dan prosedural saja, namun juga sarana untuk membangun kesadaran di masyarakat tentang nilai-nilai demokrasi yang kuat," tegasnya. Ria menandaskan bahwa idealnya Pemilu harus dilandasi fondasi demokrasi yang sehat sehingga terlahir pemimpin yang dipercaya masyarakat dan pemiih yang cerdas serta dapat bertanggung jawab terhadap pilihan politiknya. Menutup arahannya, Ria juga menyampaikan agenda kegiatan KPU Kabupaten Kulon Progo pada minggu ini, antara lain Sosialisasi E-Lapkin melalui Zoom yang diselenggarakan oleh KPU RI, serta Rapat Evaluasi Kinerja Mingguan yang dilaksanakan pada hari ini. Pada Selasa dijadwalkan Rapat Pleno Rutin, sementara itu pada Rabu direncanakan kunjungan dari MTs Ma’arif serta undangan terkait tindak lanjut “tabrak data” pada Divisi Rendatin yang mencakup penanganan data ganda, data tidak valid, dan sebagainya. Adapun pada Kamis dan Jumat, jajaran diminta mempersiapkan agenda Coktas agar dapat berjalan dengan lancar. -Irv

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rapat Konsolidasi Tata Kelola Layanan Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2025

Kulon Progo – KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti Rapat Konsolidasi Tata Kelola Layanan Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI pada 12–13 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota. Rapat konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola layanan kepegawaian, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kapasitas pengelolaan SDM di lingkungan KPU. Melalui forum ini, berbagai kebijakan, regulasi, serta strategi pengembangan manajemen kepegawaian disosialisasikan dan dibahas secara komprehensif. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BKN yakni Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN, Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN, Direktur Status dan Pemberhentian ASN, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, serta Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN. Dengan mengikuti kegiatan ini, KPU Kabupaten Kulon Progo berharap dapat semakin memperkuat sistem tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel. -Nad

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Kajian Hukum Mengenai Kampanye

Wates, 11 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo hari ini menyelenggarakan Kajian Hukum membahas tentang Kampanye di Rumah Pintar Pemilu. Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Kulon Progo. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah M. Puja Rasa Satuhu, selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam paparannya, Puja menjelaskan secara mendalam tentang Kampanye Pemilu yang didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri. Tujuan utamanya adalah memengaruhi opini dan pilihan pemilih agar mendukung calon atau partai politik yang berkampanye. Puja juga memaparkan materi kampanye yang diperbolehkan, meliputi visi, misi, dan program pasangan calon, serta citra diri seperti nomor urut dan foto/gambar. Materi kampanye harus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, menjaga moralitas, serta memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab. Penyampaiannya harus menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyerang pribadi atau bersifat provokatif. Setelah pemaparan, sesi dilanjutkan dengan diskusi aktif antara peserta dan narasumber. Topik utama diskusi salah satunya adalah larangan dalam kampanye. Puja menekankan bahwa pejabat negara, ASN, kepala desa, atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Selain itu, Puja juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Putusan ini memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Tindak lanjut dari putusan ini telah dilakukan penyesuaian dalam PKPU. -Why

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat Berikan Arahan di KPU Kabupaten Kulon Progo

Kulon Progo, 12 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menerima kunjungan anggota KPU Republik Indonesia, Yulianto Sudrajat, pada Jumat (12/9) pukul 14.30 WIB. Kedatangan beliau disambut jajaran KPU Kulon Progo dan DIY. Setibanya di kantor KPU Kulon Progo, Bapak Yulianto terlebih dahulu berada di ruang transit. Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, beliau menuju ruang RPP KPU Kulon Progo dengan didampingi Ketua KPU DIY, Ketua KPU Kulon Progo, Sekretaris KPU DIY, serta Sekretaris KPU Kulon Progo. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Yulianto memberikan arahan terkait penguatan kelembagaan dan tata kelola logistik pascapemilihan 2024. Beliau menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan kreativitas KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan kepemiluan. Menurutnya, KPU daerah diminta berkolaborasi dengan pemerintah daerah masing-masing, serta mampu mengelola kegiatan kepemiluan baik dengan anggaran terbatas maupun tanpa anggaran, khususnya di luar tahapan pemilu dan pilkada. Selain itu, arahan juga menyinggung mengenai pemusnahan logistik pascapemilihan 2024. Beliau menekankan bahwa penanganan logistik harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Arahan berikutnya menyangkut digitalisasi arsip kepemiluan. Bapak Yulianto menjelaskan bahwa proses digitalisasi arsip akan melibatkan koordinasi antara KPU RI dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Ia menegaskan pentingnya retensi arsip maksimal lima tahun sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan dokumentasi penyelenggaraan pemilu. Kegiatan pengarahan ditutup pada pukul 15.30 WIB. Setelah menyampaikan penguatan kelembagaan kepada jajaran KPU Kulon Progo, Bapak Yulianto Sudrajat meninggalkan kantor KPU Kulon Progo. - RYS  

Evaluasi Sistem Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kulon Progo Paparkan Kajian Teknis kepada KPU DIY

Wates, 11 September 2025. KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Paparan Hasil Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan secara daring oleh KPU DIY. Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Pelaksana Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan ini diawali dengan pengantar dari Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Selanjutnya, dilanjutkan dengan paparan laporan hasil kajian teknis dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY. KPU Kabupaten Kulon Progo mengawali paparannya dengan pengantar singkat dari Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana. Setelah itu, Hidayatut Thoyyibah, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo, melanjutkan dengan paparan inti terkait laporan hasil kajian teknis yang berjudul "Evaluasi Sistem Pemilu Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Oleh Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) dan KPU Kabupaten Kulon Progo". Laporan hasil kajian ini merupakan hasil diskusi publik yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo dan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) pada Kamis, 24 Juli 2025. Kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem Pemilu 2024 dan partisipasi masyarakat, serta memperkuat kelembagaan partai politik dan demokrasi di tingkat kabupaten. Beberapa temuan dari kajian teknis ini adalah sistem pemilu idealnya mendekatkan partai/calon dengan pemilih, namun kenyataannya hubungan tersebut tereduksi menjadi hubungan transaksional. Selain itu, sistem pemilu tidak menumbuhkan pengakuan dan representasi bagi kelompok marginal. Masalah lain yang ditemukan adalah tingginya disproporsionalitas karena fokus partai adalah kemenangan, bukan distribusi kekuatan kader. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa sistem pemilu proporsional rentan terhadap politik uang. Dari sisi perolehan suara calon di Kulon Progo, ditemukan ketidakseimbangan harga suara. Selain itu, bagi organisasi masyarakat (ormas), sistem pemilu proporsional terbuka dinilai merugikan demokrasi di Kulon Progo. Sebagai saran dan rekomendasi, laporan tersebut menekankan perlunya perbaikan dari partai politik itu sendiri dan pentingnya kehadiran oposisi di parlemen untuk mengontrol pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah juga disarankan untuk menggandeng ormas dan NGO dalam diskusi untuk mewakili aspirasi publik. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerbitan regulasi yang tegas mengenai sanksi dan mekanisme penindakan politik uang. -Why

Rapat Pencermatan Konten Website untuk Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Kulon Progo – Tim pengelola website KPU Kabupaten Kulon Progo menggelar rapat pencermatan konten pada hari Rabu, 10 September 2025 di Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh informasi yang ditampilkan di laman resmi selalu akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dalam rapat yang dipimpin oleh Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, dan diikuti oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Kasubbag dan Pelaksana yang membidangi Parmas dan SDM tersebut, dibahas berbagai evaluasi terhadap konten yang sudah ada, mulai dari kelengkapan data, konsistensi bahasa, hingga kecepatan pembaruan informasi. Beberapa catatan penting yang muncul antara lain masih ditemukannya informasi yang belum diperbarui secara rutin serta perlunya penyajian konten dalam format yang lebih komunikatif dan ramah pengguna. Selain evaluasi, peserta rapat juga menyampaikan sejumlah usulan perbaikan. Di antaranya adalah penyusunan jadwal pembaruan konten yang lebih terstruktur, penambahan fitur interaktif seperti FAQ dan arsip DIP sesuai klasifikasi, serta penguatan integrasi dengan media sosial agar informasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Hasil rapat menyepakati pembentukan tim khusus yang bertanggung jawab terhadap pemutakhiran konten, lengkap dengan timeline tindak lanjut dan mekanisme monitoring berkala. Dengan langkah ini, diharapkan website dapat semakin berfungsi sebagai jendela informasi publik yang transparan, akurat, dan terpercaya. -Ika