Berita Terkini

KPU Kabupaten Gelar Kajian Hukum terkait PKPU Nomor 12 Tahun 2023 dan Pembahasan SOP Tata Kelola Logistik

Kamis, 21 September 2023 Kulon Progo- KPU Kabupaten Kulon Progo menggelar acara kajian hukum yang membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Acara yang diselenggarakan di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo ini dipimpin oleh Hidayatut Thoyyibah selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. KPU Kabupaten Kulon Progo merasa penting untuk mengkaji implikasi hukum dari PKPU Nomor 12 Tahun 2023 yang berkaitan dengan tata kerja dan tugas KPU di tingkat kabupaten. Acara kajian hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses kinerja di tingkat kabupaten berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan antara lain adalah perubahan aturan penggantian antarwaktu Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dimana ditambahkan alasan dapat berhenti karena mengundurkan diri dan mekanisme tata cara pengunduran diri, verifikasi, dan penetapan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota antarwaktu. Sementara itu pengajuan mengundurkan diri tidak dianggap sebagai pengunduran diri dengan tidak hormat. Acara ini dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Kelola Logistik oleh Ibah Muthiah selaku Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo. SOP ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan umum yang efisien dan efektif. KPU Kabupaten Kulon Progo berkomitmen untuk memastikan bahwa semua aspek logistik pemilihan umum, seperti distribusi surat suara, manajemen kotak suara, dan administrasi terkait lainnya dapat berjalan dengan baik, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Ibah Muthiah menjelaskan, "KPU Kabupaten Kulon Progo selalu berupaya keras untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan Pemilihan Umum di tingkat kabupaten. "Pengelolaan logistik bertujuan agar logistik pemilihan umum dikelola secara optimal guna memenuhi kebutuhan pemilih kita." Acara kajian hukum dan pembahasan SOP Tata Kelola Logistik ini diharapkan dapat menghasilkan panduan yang lebih baik bagi KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menjalankan tugasnya selama pemilihan umum mendatang. Ini sesuai dengan komitmen KPU Kabupaten Kulon Progo untuk menjaga integritas, transparansi, dan kredibilitas proses pemilihan umum. (Nad)

Siswa SMP Negeri 2 Temon belajar Menjadi Pemilih Cerdas

Kamis, 21 September 2023 Ketua divisi Partisipasi Masyrakat, Pendidikan Pemilu dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo, Hidayatut Thoyyibah, menjadi narasumber dalam acara sosialisasi demokrasi dan Pemilos di SMP Negeri 2 Temon. Peserta sosialisasi adalah Murid Kelas 8 (delapan) SMP Negeri 2 Temon dengan jumlah 128 siswa. Acara dimulai oleh Sarjiya, S.Pd., M.Pd, selaku kepala sekolah SMP Negeri 2 Temon. Dalam sambutanya Sariya mengatakan, “Acara sosialisasi sekaligus implementasi kurikulum Merdeka yaitu Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Jadi semoga nantinya murid-murid dapat memperhatikan dan bertanya kepada Bu Ida apabila ada yang belum jelas”.   Memasuki acara inti, Hidayatut Thoyyibah selaku narasumber menjelaskan sejarah demokrasi secara umum, Sejarah pemilu, Tahapan Pemilu dan Pemilos yang akan digelar bulan Oktober mendatang, “Pemilos ini adalah miniatur dari Pemilu yang ada di Indonesia, disini kita belajar mulai dari pencalonan ketua OSIS, pendataan pemilih, hingga nanti pelantikan Ketua OSIS” Hidayatut Thoyyibah juga menambahkan tentang pentingnya demokrasi, “Pemilu perlu diadakan untuk memeilih pemimpin yang bijak sesuai dengan pilihan rakyat”. Dalam pemaparan materi Hidayatut langsung menerima tanya jawab terhadap. Salah satu siswa ada yang menanyakan, "Kenapa harus ada Pemilu?”   “Pemilu adalah sarana untuk memilih atau mengganti pemimpin. Agar terjadi rotasi kekuasaan. Ini memberikan kesempatan pada setiap orang untuk menjadi pemimpin, sekaligus membatasi agar tidak terjadi kekuasaan yang berlebihan karena terlalu lama berkuasa ada kecenderungan untuk memperkokoh kekuasaannya dengan cara memanfaatkan kekuasaan, atau corrupt" Jawab Hudayatut. Di akhir materi, Hidayatut mensosialisasikan untuk mengikuti Pemilos di bulan Oktober mendatang, baik menjadi Panitia Pemilihan Osis, Calon, ataupun Pemilih cerdas. (Zar)

HARI TERKAHIR, NASDEM AJUKAN PENGGANTIAN DCS PASCA TANGGAPAN MASYARAKAT

Sesuai dengan jadwal Tahapan Pencalonan DPRD Kab/kota bahwa di rentang waktu 14 September hingga 20 September 2023 adalah masa Pengajuan Penggantian DCS atas tanggapan dan masukan Masyarakat.   Rabu (20/09), bertempat di RPP kantor KPU Kabupaten Kulon Progo, Partai Nasdem yang diwakili oleh Ketua DPC tingkat Kabupaten Kulon Progo, H. LATNYANA, S.Ag., M.M., MAP. mengajukan Penggantian DCS pasca tanggapan masyarakat.   Pengajuan tersebut di diterima langsung oleh Tri Mulatsih selaku Ketua Disivisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo, dan disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, yang diwakili oleh Marwanto dan Djoko Dwiyogo. Menurut Tri Mulatsih, Pengajuan ini adalah bentuk control masyarakat dalam transparansi Pemilu 2024, sedangkan bagi Parpol adalah bentuk akuntabiilitas dalam upayanya menghadirkan calon wakil rakyat yang nantinya akan dipilih oleh Pemilu pada tanggal 14 Februari 2023.   Selanjutya, KPU Kabupaten Kulon Progo akan melakukan Verifikasi Administrasi yang berlangsung dari 21 sampai 23 September 2023.(Pras)

KPU Kabupaten Kulon Progo Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilos

Kulon Progo – KPU Kabupaten Kulon Progo menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilos (Pemilihan OSIS) Serentak tahun 2023 pada Hari Rabu, 20 September 2023 di Kantor Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Rapat dihadiri oleh Ketua Divisi Partisipasi Masyrakat dan kesekretariatan KPU Kabupaten Kulon Progo.   Dalam Rakor tersebut turut dihadiri juga oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Kemenag Kabupaten Kulon Progo, Ketua MKKS SMA, Ketua MKKS SMK, Kepala MKKS SMP, Kepala MKKS MA, dan Kepala MKKS MTS Kabupaten Kulon Progo.   Rakor dibuka dengan pemaparan progres Pemilos hingga saat ini (20/9) oleh Mudopati Purbohandowo, SSTP, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyrakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Mudopati mengatakan, “Partisipasi sekolah dalam tahapan pemilos ini semakin menurun ditunjukan dengan data DPT yang diunggah dalam aplikasi masih sangat sedikit". Hidayatut Thoyyibah dalam memberikan tanggapan pemaparan dari Mudopati menyampaikan, “Kita harus mencari solusi supaya antusias dari siswa dan sekolahan dapat naik Kembali.”   Dari Diskominfo menyampaikan, sistem dalam aplikasi sudah mengalami banyak perbaikan yang memudahkan. Kepala MKKS MA Kabupaten Kulon Progo, sekaligus Kepala Madrasah MAN 2 Kulon Progo, Hartiningsuh, S.Pd, M.Pd menanggapi positif pelaksanaan Pemilos menerangkan “MAN 2 Kulon Progo menjadikan Pemilos sebagai sarana implementasi P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila), karena itu, MAN 2 Kulon Progo memasukan Pemilos sebagai agenda sekolah. Pada akhir Rapat Koordinasi, Mudopati mengajak para koordinator dari MKKS untuk menggiatkan Kembali kegiatan pemilos dan mengagendakan minggu depan melakukan Rapat Koordinasi Kembali. (Zar)

Pegawai KPU Harus Bisa Profesional di Manapun Ditempatkan

Senin, 18 September 2023 di halaman kantor KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Apel Senin Pagi. Apel Rutin Senin Pagi diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubag, seluruh staf, dan PPNPN KPU Kabupaten Kulon Progo. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Kadiv. Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo, Tri Mulatsih.   Pada kesempatan ini Kadiv. Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan, sebagai penyelenggara pemilu harus selalu memegang teguh asas dan prinsip pemilu. “Asas Pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Prinsip pemilu adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien. Asas dan prinsip tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,”   Tri Mulatsih juga menambahkan personil KPU Kabupaten Kulon Progo harus memiliki prinsip profesionalitas yang harus dipegang teguh oleh setiap jajaran karyawan dan karyawatinya. “Profesionalitas yaitu memahami tugas pokok dan fungsinya dan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya. Menjadi profesional berarti mampu menempatkan diri sebagai seorang yang mengerti dan paham akan tugas dan tanggungjawab pekerjaan, membangun hubungan dan relasi kerja dengan tim lain, serta selalu fokus dan konsisten dengan target dan tujuan organisasi,” terangnya menganggapi beberapa perubahan personel baru di KPU Kabupaten Kulon Progo ataupun di satker lainnya. Kadiv. Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo.   Dalam kesempatan yang sama, Ibu Tri Mulatsih. menyampaikan beberapa agenda penting yang akan dilaksanakan pada Minggu ini. (Tri)

KPU Kabupaten Kulon Progo Lakukan Kajian Hukum PKPU Nomor 17 Tahun 2023 untuk Tata Kelola Retensi Arsip yang Lebih Baik

KULON PROGO, 14 September 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo terus memperkuat tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan Pemilihan Umum (Pemilu) yang lebih transparan dan efisien. Dalam upaya ini, KPU Kabupaten Kulon Progo telah melaksanakan kajian hukum terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip. Kajian hukum ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyimpanan dan pemeliharaan arsip fasilitatif maupun substantif.  PKPU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur jadwal retensi arsip yang harus diikuti oleh KPU, termasuk waktu penyimpanan, pemusnahan, dan pemindahan arsip. KPU Kabupaten Kulon Progo menganggap penting untuk memahami dengan cermat peraturan ini guna memastikan bahwa seluruh arsip terkait dengan Pemilu yang diselenggarakan oleh lembaga ini dikelola dengan baik. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen serta memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Widi Purnama, Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan, "Kajian hukum terkait dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 ini adalah langkah kami dalam memastikan bahwa arsip-arsip terkait pemilihan, yang mencakup berbagai dokumen penting, akan dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses Pemilu dengan penuh transparansi dan integritas." KPU Kabupaten Kulon Progo terus berupaya memperkuat tata kelola dan proses pemilu agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap KPU dalam  penyelenggaraan Pemilu yang adil dan transparan. Kajian hukum ini adalah salah satu langkah penting dalam upaya tersebut. (Nad)