Berita Terkini

KPU KULON PROGO TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KULON PROGO

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.  Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dilakukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten  pada tanggal 1-14 Mei 2023. Dalam pengumuman nomor 351/PL.01.1-BA/3401/2/2023 dokumen yang disampaikan terdiri dari 3  dokumen yaitu :  (1)  Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah melalui Silon;  (2). Daftar Bakal Calon menggunakan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan  (3) . Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital diunggah di Silon.  Tri Mulatsih , selaku ketua Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa dokumen administrasi bakal calon meliputi beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh bakal calon itu sendiri diantaranya adalah (a) telah berumur 21 tahun atau lebih; (b). bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (c). bertempat tinggal di wilayah NKRI; (d). dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; (e). berpendidikan paling rendah tamat SLTA/sederajat; (f). setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; (g). tidak pernah sebagai terpidana  (h). sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; (i). terdaftar sebagai pemilih; (j). bersedia bekerja penuh waktu; (k). mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; (l). bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (m). bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; (n). menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; (o). dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; (p). dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.  Selain persyaratan  diatas Bakal Calon harus memenuhi persyaratan: a. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu; b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; c. mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; dan d. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri. Selanjutnya, Tri menyampaikan tempat pendaftaran adalah di KPU Kulon Progo pada tanggal 1-14 Mei 2023. Untuk tanggal 1-13 Mei pendaftaran  mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus untuk hari terakhir pendaftaran ditutup sampai dengan pukul 23.59 WIB. (Tri)

PENGUMUMAN NOMOR : 351/PL.01.1-BA/3401/2/2023 TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KULON PROGO UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupate. Adapun untuk lebih rincinya dapat di klik disini

BAWASLU KABUPATEN KULON PROGO MENGAPRESIASI KINERJA KPU KABUPATEN KULON PROGO DALAM PENYUSUNAN DAPIL PEMILU 2024

Jumat, (10/03) bertempat di RM. Bu Hartin - KPU Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat Evaluasi kegiatan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini sekaligus dijadikan Sara sosialisasi Peraturan KPU No.06 Tahun 2023 tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Pada Kegiatan yang dihadiri oleh semua Pimpinan Partai Politik Pemilu 2024 dan stake holder yang terlibat dalam Penylenggraan Pemilu 2024, diawali dengan pembukaan oleh Ibah Muthiah, dilanjutkan oleh Tri Mulatsih dan Hidayatut Thoyibah sebagai pemateri. Ibah Muthiah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan peran semua elemen masyarakat dalam memberikan masukan, sampai pada penetapan Dapil DPRD Kabupaten Kulon Progo dalam Pemilu 2024. Sementara itu, Tri Mulatsih menyampaikan kronologis penyusunan Dapil Pemilu tahun 2024 untuk DPRD Kabupaten Kulon Progo. Menurut Tri, penetapan Dapil disusun berdasarkan 7 (Tujuh) prinsip pembentukan Dapil, termasuk di dalamnya perubahan alokasi kursi Dapil 1 (satu) yang menjadi 11 (sebelas) kursi dan Dapil 3 (tiga) yang menjadi 7 (Tujuh) kursi. Perubahan itu terjadi karena perubahan jumlah penduduk yang cukup significant di 2 (dua) Dapil yang dimaksud. "Yang menjadi dasar penentuan alokasi kursi adalah jumlah penduduk di Kulon Progo" tutur Tri Mulatsih Sementara itu, Hidayatut Thoyyibah menyampaikan jaminan hak pilih warga di Kulon Progo, terhadap adanya pembakuan Padukuhan di Kabupaten Kulon Progo. Sebagai bentuk apresiasi, pada akhir diskusi, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo memuji proses dan tahapan Penyusunan Rancangan Dapil sampai ditetapkannya oleh KPU RI di Kabupaten Kulon Progo. "KPU Kabupaten Kulon Progo dalam penyusunan dapil patut diapresiasi, karena telah melibatkan berbagai pihak, dan memenuhi Tujuh prinsip pembentukan Daerah Pemilihan". (Pras) Panarukan Qibla Direction