Berita Terkini

GUNA PEMAHAMAN BERSAMA, KPU KULON PROGO ADAKAN SOSIALISASI PAW

Dinamika politik dalam demokrasi menjadi sesuatu yang tidak dapat diduga, begitu juga dengan konflik yang timbul dalam proses demokrasi prosedural di Indonesia itu sendiri. Salah satu yang menjadi potensi konflik adalah proses Penggantian Antar Waktu anggota legislatif. Tentunya dalam prakteknya banyak sekali dijumpai polemik sengketa dari pelaksanaan PAW, baik dari internal Parpol itu sendiri maupun secara lebih luas lagi yang melibatkan lembaga negara sebagai bagian Administrator Negara terkait mekanisme dalam proses PAW. Berkaitan dengan itu, untuk tercapainya pemahaman antar pihak dalam proses PAW maka diselenggarakan kegiatan Sosialisasi PAW oleh KPU Kulon Progo melalui Daring (01/11). Pada kegiatan itu KPU Kulon Progo mengundang pimpinan partai politik yang memproleh kursi di DPRD Kulon Progo, Ketua DPRD Kabupaten, Sekretaris Dewan, Ketua Fraksi serta instansi terkait.. Narasumber kegiatan ini adalah Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, dan dari KPU Kulon Progo adalah Tri Mulatsih (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaaan). Tri Mulatsih dalam materinya menegaskan poin penting, “Bahwa dalam proses PAW, pihaknya khususnya dari KPU Kulon Progo selalu mengedepankan asas kepastian hukum , memegang aturan dalam proses PAW, serta dalam ketugasan kami adalah menyampaikan nama calon PAW. Pengajuan nama kami mendasarkan dengan SK Penetapan hasil Pemilu, SK penetapan Calon Terpilih dan dokumen pendukung lainnya dengan menjujung profesionalitas kelembagaan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu”. Wahyu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY menyampaikan materi tentang Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2020 , dimana beliau menyampaikan alur proses pemberhentian antar waktu dan juga proses penggantian antar waktu sampai dikeluarkannya SK Gubernur tentang anggota DPRD yang baru sebagai pengganti antar waktu. (Tri)

TINGKATKAN KUALITAS DAN KUANTITAS PARTSISIPASI PEMILU DAN PEMILIHAN 2024, HARGOWILIS DIJADIKAN SEBAGAI DESA PERCONTOHAN

Hargowilis, 30 Oktiber 2021 Pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) adalah program dari KPU RI sebagai salah satu persiapan dalam menghadapi Pemilu 2024. KPU DIY telah menunjuk dua desa/kelurahan sebagai pilot project DP3 yaitu  Kelurahan Danurejan, Kota Yogyakarta dan Kelurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap. Pada kesempatan pembukaan pembekalan kader DP3, Lurah Hargowilis menyampaikan terimakasih atas kesempatan yang telh diberikan kepada Desa Hargowilis, sebagai pilot project, sehingga warganya mendapat kesempatan untuk mendapatkan ilmu dan pengalaman terkait dengan kepemiluan   Pada kesempatan itu juga Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan program DP3 sebagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan secara kualitatif. “Bukan hanya angka saja yang meningkat, tetapi juga kualitas partisipasi menjadi lebih baik. Untuk itu dibutuhkan pemahaman tentang bagaimana menjadi pemilih yang bijak, cerdas dan kritis dalam menyambut Pemilu 2024”. Hamdan Kurniawan selaku Ketua KPU DIY menyampaikan DP3 adalah program KPU RI, Pemilu 2024 sesuai amanah UU akan dilaksanakan secara setentak, utk Pilkada serentak dilaksanakan tgl 27 November 2024, sementar Pemilu masih dalam pembahasan. Menurut Hamdan; diperlukan usaha yang sungguh-sungguh dalam pelaksaan Pemilu dan Pemilihan 2024’  “Untuk memperbaiki kualitas Pemilu, salah satunya adalah menciptakan Pemilu dan Pemilihan yang jauh politik uang, berita bohong, dan Penggunaan Kampanye SARA. Calon kader DP3 yang mengikuti pembekalan kali ini akan mendapat bekal bagaimana mengantisipasi hal tersebut, yang nanti akan disampaikan oleh pemateri dari akademisi, KPU DIY dan KPU Kabupaten Kulon Progo” Tuturnya.  Pembukaan Pembekalan Calon Kader DP3 ditandai dengan penyematan tanda nama pada perwakilan peserta oleh Ketua KPU DIY. (Saptati)

MUTARLIH BERKELANJUTAN OKTOBER 2021

Hasil pleno pemutahiran pemilih berkelanjutan bulan Oktober 2021, ditetapkan bahwa Jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Kulon Progo sebanyak 327.518,dengan rincian laki-laki sebanyak 159.270,dan pemilih perempuan sebanyak 168.248,data tersebut bersumber dari dinas dukcapil, Balai Dikmen, Kemenag Kulon Progo, kecamatan dan desa di wilayah Kulon Progo, serta masukan masyarakat. Pleno tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, kasubag, dan staff pelaksana dilingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Adapun untuk BA , rekap dan daftar by name AB-DPB dapat di klik disini

Mengelola Arsip Pemilu Bersama Depo Arsip Kulon Progo

Dalam rangka pengelolaan dokumen Pemilu/Pemilihan Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2019, Senin (11/10) KPU Kabupaten Kulon Progo berkunjung ke Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo, dimana KPU Kabupaten Kulon Progo menyerahkan arsip. Arsiparis Kulon Progo, Sarjana, menyampaikan Depo Arsip adalah tempat penyimpanan arsip yang dikuasakan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo. Depo Arsip bertugas mengoptimalkan penyimpanan arsip bernilai penting dan bersejarah. Sumber-sumber arsip adalah arsip yang dihasilkan oleh semua instansi/lembaga. Pentingnya menata arsip, adalah untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting dari sebuah instansi/lembaga. Margareta Ettik Dwi Wulanjari, selaku Kepala Bidang Kearsipan, menyampaikan, “Sebenarnya kalau di OPD/Instansi dokumen kearsipan itu komplit, namun minimnya pemahaman tentang pentingnya pendaftaran arsip merupakan kendala terkini yang seringkali dijumpai. Dalam rangka pembuatan daftar arsip, Lembaga Kearsipan Daerah melakukan langkah penting yakni pendampingan kepada OPD/Instansi untuk membuat daftar arsip, kelak tiap OPD/dengan sendirinya mampu memahami dan mengelola arsip, mana itu masuk kategori musnah atau permanen.” Ettik juga menambahkan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo bersedia mengelola dan merawat dokumen permanen yang kini masih ada di Kantor KPU Kulon Progo. Pada kesempatan itu, kedua belah pihak melakukan kroscek daftar registrasi pengelolaan arsip secara sampling dengan fisik kondisi dokumen secara riil. Keterkaitan dengan inventarisir dokumen Pemilu, Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo, Widi Purnama, berharap kedepannya dapat menggunakan manfaat atas hasil tata kelola arsip yang sejauh ini dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo. Senada dengan itu, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ibah Muthiah, memberikan apresiasi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo atas bantuannya dalam pengelolaan dan penataan arsip yang sangat baik khusunya dokumen permanen Pemilu. (Wulan )