Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo bersiap menghadapi Revolusi 4.0

Revolusi industri 4.0 mendorong terjadinya distrubsi dalam berbagai bidang kehidupan termasuk pada sistem pemerintahan. Dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat diharapkan juga dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Berlatar belakang hal tersebut, KPU berusaha melakukan transformasi dalam hal sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum. Untuk memahami tentang PKPU 5 Tahun 2021 ini, KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan kajian hukum pada Kamis (16/12) bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam kajian tersebut Kadiv Teknis Penyelenggara, Tri Mulatsih menyampaikan definisi SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Disini ada kombinasi antara informasi dan komunikasi, jadi tidak hanya menginformasi sesuatu tetapi diharapkan dari berbagai macam sistem tersebut dapat menciptakan komunikasi yang efektif. Beliau juga menyampaikan tujuan dari SPBE di KPU adalah untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Terkait unsur-unsur SPBE yang salah satunya adalah arsitektur SPBE yang dalam hal ini merupakan tanggung jawab dari KPU RI, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hidayatut Thoyyibah berharap aristektur SPBE yang bisa diandaikan sebagai "rumah besar" didesain agar benar-benar dapat mewujudkan tujuan dari SPBE itu sendiri. Yayan Mulyana pun menambahkan untuk mendukung terlaksananya SPBE ini perlu didukung dengan infrastruktur baik perangkat keras, perangkat lunak dan fasilitas penunjang lainnya yang memadai. (Tarto)

Pemindahtanganan Bilik Suara Berbahan Alumunium

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo menghibahkan bilik suara ke Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Penandatanganan hibah dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021 bertempat di Ruang Rapat Kalibiru Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Naskah hibah di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo Ir.RM. Astungkoro, M.Hum. dan Widi Purnama, S.IP, M.Si., selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam acara tersebut juga di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo, Kepala Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan Instruksi Sekjen KPU Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tindaklanjut Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu dan Pemilihan untuk Kebutuhan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU yang telah menghibahkan bilik suara yang menurutnya sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilihan Lurah serentak di Kabupaten Kulon Progo. Sekretaris Daerah berharap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo untuk merawat dan menggunakan asset tersebut dengan penuh tanggung jawab. Selanjutnya proses pengambilan bilik suara akan di koordinasikan lebih lanjut.

Peranan Medsos dalam tahapan Pemilihan dan Pemilu 2024

Perkembangan tehnologi yang semakin maju, bagi lembaga pemerintah tidak dipungkiri dapat mempermudah proses komunikas dengan publik. Di dalamnya termasuk tanggung jawab penyampaian keterbukaan kepada publik, sebagai wujud transparansi, akuntablitas dan partisipasi sebagai pilar good governance Begitupun KPU Kabupaten Kulon Progo, sebagai wujud transparansi publik, telah memanfaatkan Media Sosial sebagai sarana berkomunikasi dengan publik. Pada Hari Kamis (9/12) bertempat di RPP KPU Kulon Progo, melakukan Penetapan Media Sosial (Medsos) dan pembahasan SOP pengelolaan laman resmi dan Medsos KPU Kulon Progo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh semua Komisioner, Sekeretaris, para Ka. sub bag dan staff di lingkangan Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Menurut Hidayatut Thoyyibah, pengelolaan medsos dan website merupakan arah kebijakan KPU Kabupaten Kulon Progo sebagai satu kelembagaan yang utuh, bukan lagi terwakili oleh divisi atau satu sub bagian. Senada dengan itu, Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah juga menganggap media sosial merupakan sarana komunikasi yang lebih mudah, efisien dan efektif dalam memberikan setiap sosisalisasi, terlebih menjelang tahapan Pemilihan dan Pemilu 2024. (Pras)

Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2021

Dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja (LAKIP) Tahun 2021 KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan rapat koordinasi pada Rabu (08/12/2021) bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo yang dihadiri oleh ketua dan anggota KPU serta kasubbag dan staf di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Laporan Kinerja Tahun 2021 ini disusun berdasarkan rencana kerja tahunan yang telah disusun pada awal tahun. Pada rapat koordinasi tersebut Kadiv. Perencanaan Program dan Data, Yayan Mulyana berharap Laporan Kinerja tahun ini lebih bisa menyampaikan kendala-kendala apa saja yang dihadapi serta solusinya dalam proses mencapai target realisasi pada setiap rencana kegiatan. Beliau juga menambahkan masing-masing Divisi beserta Subbag yang membidangi kegiatan dapat memberikan bahan laporan tersebut sebelum akhir tahun ini agar penyusunan Laporan Kinerja dapat selesai di awal tahun depan. Pada kesempatan yang sama, Sutarto selaku Kasubbag Program dan Data menyampaikan perlu adanya revisi Perencanaan Kinerja, terkait adanya tambahan program kegiatan baru dan realisasi yang sudah dicapai. (Sutarto)

Pemutahiran Data Pemilih, menggunakan PKPU 6 Tahun 2021

KPU Kulon Progo melaksanakan Rapat Pleno Rutin yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu KPU Kulon Progo, Selasa (30/11/21). Rapat yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Pelaksana ini membahas terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan November tahun 2021.   Kadiv Perencanaan Program dan Data, Yayan Mulyana menyampaikan format penyajian data beserta rekap DPB bulan ini menggunakan ketentuan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Perkembangan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan November ini masih cenderung menurun jumlah pemilihnya, hal ini dikarenakan masukan yang diterima sebagian besar masih data yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dan pindah keluar. Sedangkan untuk masukan berupa pemilih baru masih sangat sedikit yang bersumber dari pemilih Pemula dari Pemilos Kulon Progo 2021. Diharapkan untuk bulan depan masukan pemilih baru dapat bertambah setelah berkoordinasi dengan penyelenggara Pilur yang dilaksanakan secara serentak pada 68 Kalurahan di Kulon Progo. Jumlah total pemilih untuk bulan ini sebanyak 325.004 orang pemilih dengan pemilih laki-laki sebanyak 158.144 orang dan pemilih perempuan sebanyak 166.860 orang yang tersebar di 12 Kapanewon dengan rincian 377 orang pemilih baru dan 2.577 orang tidak memenuhi syarat. (Tarto)   Adapun untuk BA dan rekapitulasi serta byname dari DPB bulan November 2021 dapat klik disini